Pewarta Wajib Tahu..! Karya Jurnalistik Memakai Foto Tanpa Izin Dapat Dipidana
Mi-Net.com – Akhir-akhir ini, sering terlihat pemberitaan yang menggunakan karya fotografi dengan objek manusia (foto/Potret) dari sejumlah tokoh mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk Kepala Desa, Camat, Kepala Dinas dan Bupati/Walikota, Gubernur dan bahkan Presiden sekalipun beredar dengan bebas di flatform media sosial.
Padahal kebenaran konten pemberitaannya belum dibuktikan. Hal inilah yang mendorong Gindha Ansori Wayka, Tokoh Muda Penggerak Perubahan, seorang Akademisi dan Prakatisi Hukum di Provinsi Lampung angkat bicara.
“Akhir-akhir ini marak karya jurnalistik (berita) yang mengandung unsur pidana, disadari atau tidak oleh Pemilik / Pewarta yang tersebar dengan menggunakan potret seseorang baik hasil editan atau potret asli yang dapat menyebabkan seseorang menjadi tercemar nama baiknya di masyarakat hanya dengan melihat judul dan potret yang ada dalam berita tersebut”, jelas Pria Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini di Bandar Lampung, pada Minggu (18/02/2024).
Lebih lanjut, Tokoh Muda yang sempat membuat Lampung viral karena melaporkan Bima Yhudo karena menyebut “Lampung Dajjal” menjelaskan bahwa Pewarta (Wartawan/Journalist) dalam menulis berita terikat dengan kode etik pemberitaan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers beserta aturan turunannya.
“ Setiap Pewarta harus mengacu pada ketentuan dan tuntunan profesi mulianya yang tujuannya untuk menjaga marwah dan harkat serta martabat setiap manusia yang berkaitan dengan isi pemberitaannya, sehingga isi beritanya dan potret yang ditampilkan dilarang kontradiktif dan menghasilkan opini yang negatif ditengah masyarakat apalagi memajang potret orang yang tidak terkait sama sekali dengan konten pemberitaan”, tambah Dosen Perguruan Tinggi Swasta terkenal di Lampung ini.
Disatu sisi, Gindha mengambil contoh pemberitaan yang dapat mengandung unsur pidana, misalnya terkait pemberitaan dugaan korupsi atau temuan fiktif suatu pekerjaan di sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau di lingkungan Dinas Provinsi Lampung dengan memajang Kepala Dinas (Kadis) yang terkait dan bahkan menggunakan foto Kadis dengan Gubernur Lampung, jika potret yang dipasang diberita tersebut bukan hasil dari Konfrensi Pers dapat saja menjadi delik sebagaimana di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“ Bahkan misalkan Pewarta terkadang dengan gampangnya mengedit atau menampilkan potret asli dari atasan Kadis (Gubernur) yang pernah berfoto bareng dengan Kadis yang sedang bermasalah, padahal Gubernur sama sekali tidak ada kaitannya dengan perbuatan yang sedang diberitakan, maka kalaupun Gubernurnya mengajukan keberatan dan melaporkan Pewarta dapat saja terjadi karena ada dua hal yang menjadi titik tekannya yakni pertama, perbuatan yang terjadi tidak ada kaitan dengannya dan kedua memajang fotonya (potret) tanpa izin adalah mengandung unsur Pidana (Fitnah dan Pencemaran nama baik)”, tambah Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Universitas Lampung ini.
Disisi lain, Gindha menambahkan bahwa kondisi ini akan berbeda halnya dengan pemberitaan yang baik atau ekspos keberhasilan pembangunan dengan memajang tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah, tentunya tidak ada persoalan pidana dalam hal ini.
“ Berbeda halnya jika beritanya konstruktif karena menyampaikan informasi hasil pembangunan diberbagai bidang di tengah masyarakat, dengan menampilkan potret tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah tentunya tidak ada persoalan pidana dalam konteks ini dan diperkenankan oleh Ketentuan Perundang-Undangan”, papar Praktisi Muda Lampung terkenal ini.
Ditanya aturan mana saja yang dapat digunakan untuk menjerat Pewarta yang tidak mengindahkan aturan terkait jurnalistik dalam pemberitaanya atau pihak lain terkait memasang potret seseorang tanpa izin dan menghubungkan perbuatan yang tidak ada kaitan dengannya, Gindha menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang mengikat Pewarta dan setiap orang terkait hal ini apabila dilanggar yakni Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 12 Ayat 1, Pasal 115 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 32 Ayat 2 serta Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jika berani memasang foto (Potret) seseorang tanpa izin dan bahkan persoalan yang sedang terjadi tersebut tidak sama sekali ada kaitannya dengan Pihak yang bersangkutan baik dalam pemberitaan maupun di media sosial lainnya, maka siapapun dapat diancam pidana, sehingga dihimbau kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan potret hasil editan atau foto asli yang mengaitkan orang lain dengan suatu perbuatan negatif (melanggar hukum) yang tidak sama sekali dilakukannya, maka dapat berujung ke terali besi (penjara)”, pungkasnya. (Red).