Pewarta Dalam Jaringan (Taring) Resmi Berdiri di Lampung

0 35

BANDAR LAMPUNG (MI-NET) – Ketua Pewarta Dalam Jaringan (Daring) disingkat Taring Provinsi Lampung, Yusmart DS, mengajak pewarta di Lampung menjaga kebenaran informasi yang disampaikan melalui media di tempat pewarta tersebut bernaung.

Ajakan itu disampaikan Yusmart DS, pada peresmian Organisasi Pers Taring, di Umah Bone Resto, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Sabtu (4/01/2025).

Tujuan menjaga kebenaran informasi, katanya, agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, dan terpercaya. Sebab, pewarta memiliki tanggung jawab moral dan profesional dan menjalankan perannya sebagai pengawas publik.

“Pewarta bertugas menyampaikan fakta yang telah diverifikasi. Bila tidak mampu menjaga kebenaran atas informasi yang disampaikannya, maka pewarta tersebut akan hilang kepercayaannya di mata publik,” kata dia.

Kesempatan itu, ia juga mengajak pewarta di Provinsi Lampung mampu mencegah penyebaran berita palsu atau hoaks. Sebab, hal tersebut dapat merugikan baik secara individu, kelompok, maupun masyarakat secara keseluruhan.

“Saya berharap pula para pewarta saat menjalankan tugasnya dapat menjaga etika jurnalistik, terlebih pewarta diberikan jaminan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar dia.

Diketahui, peresmian digelar secara sederhana yang hanya dihadiri pengurus dan anggota Taring, itu ditandai dengan penyerahan bendera petaka Taring dari Dewan Pengawas Taring Alfian Suni, S.H., M.H kepada Ketua Taring Lampung Yusmart DS.

Saat penyerahan petaka, Alfian meminta kepada seluruh pengurus dan anggota Taring dapat mengibarkan panji-panji organisasi pers ke seluruh penjuru di Provinsi Lampung. Hal itu perlu dilakukan agar organisasi ini dikenal dan dicintai seluruh lapisan masyarakat.

“Saya sebagai dewan pengawas organisasi pers Taring berpesan kepada kawan-kawan untuk menjaga dan merawat oraganisasi ini agar tumbuh dan berkembang sesuai harapan organisasi. Jangan sampai berhenti sampai di sini, namun kibarkanlah ke seluruh tempat,” pesan dia.

Seperti diketahui, Organisasi Pers Taring yang lahir berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001514.AH.01.08.TAHUN 2024, diresmikan di Kota Bandar Lampung pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Di antara tujuan dibentuknya Taring, memperjuangkan kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi akurat, akuntabel, berimbang dan tidak mengandung unsur fitnah, bohong, provokatif, serta suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.