PERBAKIN Pengprov Lampung Tolak Resume Mediasi Dari Penggugat

0 14

Bandar Lampung (MI-NET) – Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (PERBAKIN) Pengurus Provinsi (Pengprov) Lampung menolak isi Resume Mediasi yang disampaikan oleh Penggugat (Hengki Ahmat Jazuli *red). Hal ini tersampaikan saat digelarnya Mediasi kedua (2) di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Dr (Can) Nurul Hidayah, SH, MH selaku Mediator dan dihadiri oleh penggugat, Penasehat Hukum tergugat dan Penasehat Hukum turut tergugat, pada Kamis (23/01/2025).

Penasehat Hukum dari pihak Tergugat PERBAKIN Pengprov Lampung dibawah naungan Law Firm Donny Irawan & Partners diwakili Advokat Faizal Apriyanto,SH tegas menolak Resume yang disampaikan oleh Hengki Ahmat Jazuli selaku penggugat yang merupakan Ketua Pengurus Kota PERBAKIN Bandar Lampung yang lama.

” Kami tegas menolak isi Resume dari penggugat, dan agar penggugat segera mencabut gugatan perkara, kalau tidak, perkara ini akan terus berlanjut hingga ke persidangan. Jadi pada prinsipnya kami tidak akan mengesahkan kepengurusan mereka dan menolak hasil Resume yang disampaikan, “ucapnya.

Namun lanjut Faizal Apriyanto, penggugat mempunyai bukti, tergugat mempunyai bukti, turut tergugat pun mempunyai bukti. Namun, karena ini ranahnya adalah Mediator ruhnya adalah mediasi, dirinya membuka ruang untuk terjadinya kesepakatan perdamaian.

” Jadi terkait Resume yang disampaikan oleh penggugat, kami sampaikan, yang pertama silahkan penggugat mencabut gugatannya, yang kedua silahkan disampaikan secara langsung kepada Principal kami, agar supaya ada titik temu. Namun Resume dari penggugat tetap akan kami sampaikan kepada Principal kami, “imbuhnya.

Sementara itu Hengki Ahmat Jazuli selaku penggugat mengatakan, dirinya sebenarnya merasa malu kalau hal ini hingga masuk ke ranah hukum, namun hal ini dilakukannya agar mendapat ruang keadilan.

” Saya sebenarnya sepakat urusan ini diselesaikan secara organisasi sesuai dengan AD/ART, karena ini masalah internal kami. Saya telah bersurat kepada Ketua Umum, mohon dikirim utusan untuk menyelesaikan permasalahan internal kami antara Pengkot dengan Pemprov ini, tanggapannya bahwa itu dikembalikan ke Pengprov. Nah ini masalahnya, antara saya dengan Pengprov adalah mis komunikasi, terus dikembalikan lagi ke Pengprov, gimana ini ketemunya, ” ucapnya.

Lanjut Hengki, pada prinsipnya dirinya menerima perdamaian.

” Dalam hal ini saya menilai ada oknum bermain demi kepentingan, dan kami bisa membuktikan, “ungkapnya.

Ditempat yang sama, Penasehat Hukum DPP PERBAKIN berharap agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara internal organisasi untuk kesepakatan perdamaian.

Berikut ini 4 (empat) poin Resume Mediasi dari Penggugat :
Bahwa tetap mengesahkan hasil Musyawarah Kota (Muskot) yang telah dilaksanakan di Hotel Amalia pada tanggal 19 Oktober 2024.
Bahwa tidak boleh memberhentikan club-club yang sudah terdaftar dan mengikuti Muskot Perbakin Bandar Lampung tahun 2024, sebagaimana Berita Acara Pemilihan Ketua Pengkot PERBAKIN Bandar Lampung dalam Muskot PERBAKIN Bandar Lampung Tahun 2024.
Bahwa apabila Tergugat tidak dapat memenuhi apa yang saya sebutkan diatas, maka saya selaku penggugat menunggu itikad baik dari tergugat untuk mengganti rugi biaya pelaksanaan Muskot yang telah berlangsung dengan mengembalikan uang yang sebesar Rp.150 juta.
Bahwa apabila pihak penggugat tidak dapat melaksanakan pengembalkan sebagaimana yang saya maksud, maka saya siap untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang

Diketahui bahwa Mediasi lanjutan akan digelar kembali pada 13 Februari 2025, dengan agenda jawaban dari tergugat atas pengajuan Resume dari penggugat.

Penulis : Suryanto

Leave A Reply

Your email address will not be published.