Penggunaan Helm Tak Berstandar SNI Banyak Ditindak Polisi Hari ke-2 Operasi Patuh Krakatau 2022

0 6

Bandar Lampung (MIN-SMSI) — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindak sebanyak 75 orang pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggar lalulintas tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) pada hari ke dua Operasi Patuh Krakatau 2022.

“Hari ke dua pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau, kita telah menindak 75 pengendara yang tak mengenakan helm berstandar SNI,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di mapolda setempat, Rabu (15/6/2022).

Dia melanjutkan selain penggunaan helm berstandar SNI, Polda Lampung juga menindak sebanyak sepuluh pelanggaran lalulintas yang melawan arus.

“Total untuk kendaraan bermotor pada hari ke dua ini mencapai sebanyak 85 orang. Hasil penindakan tersebut juga, mengalami kenaikan pada Operasi Patuh Krakatau Tahun 2021 di hari yang sama. Perlu kita ketahui juga bahwa pentingnya helm SNI untuk melindungi pengendara  sepeda motor apabila mengalami kecelakaan di jalan. Selain itu juga melawan arus dapat membahayakan bagi pengendara sendiri dan lainnya,” kata dia.

Lanjut Pandra selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Polda Lampung juga telah menindak pelanggaran terhadap kendaraan mobil. Jenis pelanggaran yang dilakukan kepada kendaraan mobil yakni berupa sepuluh pelanggar melawan arus dan 18 pelanggar yang melebih batas kecepatan.

“Total pelanggaran kendaraan mobil mencapai sebanyak 28 pelanggaran dan juga mengalami kenaikan,” kata dia lagi.

Operasi Patuh Krakatau 2022 yang dilaksanakan Polda Lampung bersama instansi terkait dilaksanakan selama 14 hari ke depan mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Pada pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2022 tersebut, Polda Lampung menurunkan sebanyak 641 personel gabungan. Tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Karakatau 2022 itu sendiri untuk memberikan keselamatan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.

Tindakan yang akan dilakukan Polda Lampung sendiri di antaranya berupa tindakan persuasif dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. (Sur).

Leave A Reply

Your email address will not be published.