Pemagaran Laut Teluk Pandan Dinilai Ilegal, Lampung Marriott Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp20 Miliar

0 83

Bandar Lampung (MIN)
Pemagaran wilayah laut menggunakan jaring apung sepanjang lebih dari 3 kilometer dengan lebar sekitar 500 meter di kawasan pesisir Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dinilai sebagai pelanggaran hukum berat yang berpotensi menyeret pihak Lampung Marriott Resort & Spa ke ranah pidana.

Advokat sekaligus Ketua Tim Pembela dan Aktivis (TPUA) Lampung, Gunawan Pharrikesit, menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan tindakan pemagaran laut, apa pun alasannya. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan langsung dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 20 miliar.

“Tidak ada dasar hukum yang membolehkan pemagaran laut. Bahkan, pemerintah pun tidak diperkenankan menerbitkan izin terhadap kegiatan tersebut,” tegas Gunawan, Rabu (17/12/2025).

Gugatan Citizen Law Suit Disiapkan

Atas pembiaran yang terjadi, Gunawan menyatakan pihaknya tengah menyiapkan gugatan Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara) terhadap Pemerintah Kabupaten Pesawaran, dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Presiden Republik Indonesia sebagai turut tergugat.

“Pembiaran ini menunjukkan negara lalai dan gagal memenuhi hak-hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat pesisir dan nelayan,” ujarnya.

Selain gugatan perdata, Gunawan juga mendesak kepolisian untuk segera mengambil langkah penegakan hukum secara tegas dan proaktif atas dugaan pelanggaran pidana tersebut.

Sejumlah Undang-Undang Dilanggar

Menurut Gunawan, pemagaran laut tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, yang melarang kegiatan di wilayah pesisir tanpa izin serta mewajibkan perlindungan ekosistem laut.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 69, yang mengancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar bagi pelaku pelanggaran tata ruang.
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang aktivitas yang merusak ekosistem perikanan atau dilakukan tanpa izin.

Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 71 UU Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar bagi pihak yang merusak atau mengubah fungsi ekosistem pesisir.

Ancaman Pidana Berlapis

Gunawan menambahkan, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menerapkan pasal-pasal pidana secara berlapis terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Ancaman hukuman paling ringan tiga tahun dan paling berat sepuluh tahun penjara, dengan denda maksimal mencapai Rp20 miliar. Itu sangat mungkin diterapkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kepentingan bisnis atau kelompok tertentu tidak boleh mengorbankan kepentingan publik dan kedaulatan negara atas wilayah pesisir.

“Jangan bermain-main dengan hukum di kawasan pesisir. Laut adalah ruang hidup bersama, bukan milik segelintir pihak,” tegasnya.

Tergantung Tingkat Kerusakan Lingkungan

Lebih lanjut, Gunawan menyatakan bahwa penerapan pasal pidana secara final akan sangat bergantung pada hasil kajian dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pemagaran laut tersebut.

“Semakin besar dampak dan kerusakan ekosistem yang terjadi, maka semakin berat pula sanksi pidana yang dapat dikenakan,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.