Nyonya Lee Dan Wakil Gubernur Abaikan Panggilan Jaksa KPK , Sidang Lanjutan Fee Proyek Bupati LamtengÂ
Seperti sudah diprediksi banyak kalangan di Lampung, bahwa panggilan JPU KPK Nunik yang juga Ketua DPW PKB Lampung bos SGC Purwati Lee tidak akan hadir. Sementara anggota DPRD Lampung Midi Iswanto dan Khaidir Bujung, serta Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar hadir. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi untuk dikonfrontasi dengan pernyataan Mustafa.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan. Dan keduanya tidak hadir, dan tidak ada keterangan. “Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada lima saksi sesuai perintah majelis hakim. Terkonfirmasi yang hadir di persidangan hanya Midi Iswanto, Khidir Bujung dan Slamet Anwar saja.†Kata Taufiq Nugroho, dihadapan majelis hakim, Kamis 27 Mei 2021.
Penasehat hukum Mustafa, M Yunus berharap saksi saksi dapat hadir, untuk memperjelas ke mana saja aliran uang dari Mustafa. “Kami berharap saksi-saksi tersebut dapat hadir pada persidangan, terlebih lagi klien kami sudah mengajukan JC (Justice Collaborator). Kami tetap minta saksi dalam sidang ke depan dapat dihadirkan.Tidak adil jika semuanya dibebankan kepada terdakwa,†kata Yunus.
Informasi lain menyebutan Nunik berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan pasca pingsan di acara Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Kabupaten Tahun 2021 di Hotel Novotel, 24 Mei 2021. Menurut pihak keluarga, Nunik saat ini tengah dalam keadaan hamil. Sehingga, kondisi kesehatannya tidak stabil. Sementara, Vice President SGC Purwanti Lee, tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.
Puskamsikam (Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan HAM) Fakultas Hukum Universitas Lampung sebagai mitra KPK yang turut hadir melakukan perekaman sidang. Menilai ketidakhadiran saksi membuat jalannya persidangan terganggu, terlebih saksi yang dipanggil merupakan sosok yang memiliki nama besar di Provinsi Lampung. “Dalam persidangan hari ini, Mustafa menjelaskan bahwa ia akan membeberkan fakta-fakta baru apabila KPK mau bekerja sama dan menjadikannya justice collaborator,†kata anggota Puskamsikam Ridho Ardiansyah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai ketidak hadiran Vice President PT. Sugar Group Company (SGC) Purwati Lee alias Nyonya Lee, Wakil Gubernur Chununia Chalim alias Nunik kepengadilan itu adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah hakim. Karena di atur dalam Kuhap adalah panggilan hakim adaalaah wajib.
“Jika mangkir dinilai sama dengan membangkang terhadap perintah hakim. Kan ada beberapa nama yang ditetapkan untuk dihadirkan, bahkan ada nama baru yakni Purwati Lee. Maka KUHAP itu jelas menyebutkan jika diminta atau ditetapkan hakim untuk dihadirkan maka wajib hukumnya untuk hadir, pasal 160 wajib dihadirkan,†kata Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, saat menjadi pembicara dalam diskusi terkait sidang tersebut di Riis Kichent Bandar Lampung, Rabu 26 Mei 2021.
Menurut Chandra, jangan sampai Negara melalui penegak hukumnya dipandang kalah karena tidak bisa menghadikan saksi-saksi itu.â€Masak menghadirkan saksi saja tidak bisa, kan ada perangkat untuk penjemputan paksa. Tidak mau disumpah saja ada sanksinya, apa lagi tidak mau jadi saksi. Karena saksi yang dimintakan dan ditetapkan hakim itu wajib dihadirkan dan didengerkan keterangannya dipersidangan,†katanya.
Chandra juga menilai alasan waktu penahanan yang tinggal sedikit tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menambah waktu sidang. â€Selain menitik beratkan para saksi itu bisa hadir, pada saat bersamaan Negara melalui pengadilan itu ditantang berani tidak secara tegas menghadirkan saksi-saksi itu. Itukan penetapan pengadilan, masak penetapan pengadilan dilawan, pembangkangan kalau gitu,†katanya. (Snr / Red)