LPK-GPI Tegaskan Penarikan Paksa Kendaraan di Jalan Langgar Hukum dan Resahkan Masyarakat
BANDAR LAMPUNG (MIN) – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Muhammad Ali, menegaskan bahwa praktik penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan oleh debt collector merupakan tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, hak menagih utang tidak dapat disamakan dengan hak untuk melakukan tindakan pemaksaan di ruang publik. Ia menekankan bahwa persoalan utang-piutang berada dalam ranah hukum perdata yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang sah dan sesuai prosedur, bukan melalui intimidasi atau tekanan di lapangan.
“Utang adalah urusan perdata. Penyelesaiannya harus melalui jalur hukum yang berlaku. Tidak ada pembenaran bagi tindakan sepihak yang disertai intimidasi di jalan,” tegas Muhammad Ali dalam keterangannya, Jumat (14/02/2026).
Ia juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pembiayaan apabila membiarkan praktik tersebut berlangsung. Menurutnya, tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada petugas lapangan atau debt collector, tetapi juga kepada perusahaan yang memberi kuasa.
“Jika perusahaan pembiayaan mengizinkan praktik penarikan paksa di jalan tanpa prosedur hukum yang benar, maka konsekuensi hukum harus ditegakkan. Sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin usaha, adalah hal yang wajar dalam sistem negara hukum,” ujarnya.
Muhammad Ali menegaskan, ketika proses penagihan dilakukan dengan cara yang menyimpang dari aturan, maka aktivitas tersebut tidak lagi dapat disebut sebagai penagihan, melainkan bentuk penyimpangan hukum.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Karena itu, setiap tindakan penegakan hak harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan apa pun. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh praktik sewenang-wenang. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan yang layak, dan penegakan hukum harus selalu berpijak pada aturan yang berlaku, bukan pada kekuatan semata,” pungkasnya. (Red).