LPK-GPI Imbau Masyarakat Lebih Bijak Memilih Vendor Jasa Pernikahan

0 4

Bandar Lampung (MIN) – Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memilih vendor penyedia jasa pernikahan.

Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian lembaga terhadap maraknya kasus kerugian konsumen akibat kelalaian dan ketidakprofesionalan sejumlah vendor jasa pernikahan.


Ketua Umum LPK-GPI, Muhammad Ali, S.H., M.H., mengatakan bahwa pernikahan merupakan momen sakral yang tidak hanya memiliki nilai emosional tinggi, tetapi juga melibatkan aspek finansial yang besar.

Oleh karena itu, setiap pasangan calon pengantin perlu memastikan bahwa vendor yang dipilih benar-benar dapat dipercaya dan bertanggung jawab.


“Belakangan ini kami kembali menerima laporan dan informasi terkait vendor jasa pernikahan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan. Hal tersebut tentu menimbulkan kerugian materiil maupun psikologis bagi konsumen,” ujar Muhammad Ali dalam keterangannya, Selasa (13/01/2026).


Sebagai langkah pencegahan, LPK-GPI menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum menggunakan jasa vendor pernikahan.

Pertama, calon konsumen diminta untuk memeriksa legalitas dan rekam jejak vendor, termasuk izin usaha serta ulasan atau testimoni dari pelanggan sebelumnya.


Kedua, setiap kesepakatan kerja sama harus dituangkan dalam kontrak tertulis yang jelas dan rinci. Kontrak tersebut setidaknya memuat cakupan layanan, biaya, jadwal pelaksanaan, hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran perjanjian.


Selanjutnya, LPK-GPI juga menyarankan agar pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kerugian apabila vendor tidak memenuhi kewajibannya.

Selain itu, konsumen diimbau untuk menyimpan seluruh bukti komunikasi dan transaksi, baik berupa pesan, surat-menyurat, maupun bukti pembayaran.


“Langkah-langkah ini sederhana, namun sangat penting untuk melindungi hak-hak konsumen. Dengan kehati-hatian dan kesadaran bersama, kami berharap setiap pernikahan dapat berjalan lancar dan menjadi momen bahagia tanpa masalah di kemudian hari,” tambahnya.


LPK-GPI berharap himbauan ini dapat menjadi perhatian bagi masyarakat luas, khususnya bagi pasangan yang tengah merencanakan pernikahan maupun pengguna jasa vendor lainnya, agar lebih terlindungi secara hukum dan konsumen. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.