Ketua dan Sekretaris KAWAT Kecam Keras Intimidasi Terhadap Wartawan Kompas TV di Lampung Selatan
BANDAR LAMPUNG (MIN) – Kebebasan pers di Provinsi Lampung kembali tercoreng setelah seorang jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, mendapat intimidasi dan ancaman fisik oleh sekelompok preman saat menjalankan tugas jurnalistik di Lampung Selatan, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.05 WIB. Insiden ini mendapat respons keras dari Komunitas Wartawan Kota (KAWAT) Bandar Lampung.
Ketua KAWAT, Hadransyah, atau yang akrab disapa Bang Ardan didampingi Plt. Sekretaris KAWAT Suryanto, mengecam tindakan penghalangan kerja jurnalistik tersebut. Menurutnya, intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk kriminalisasi dan serangan langsung terhadap pilar demokrasi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika Teuku Khalid meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Dusun Lebung Uning, RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Sesaat setelah tiba di lokasi, ia dihampiri sekitar delapan hingga sembilan pria yang meminta klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pemerasan yang sebelumnya tayang di sebuah media online.
Meski Teuku telah menyampaikan bahwa dirinya adalah jurnalis Kompas TV yang sedang menjalankan tugas liputan, kelompok tersebut tetap menekan dan mengintimidasi. Salah satu pelaku berinisial B bahkan mengancam akan menikam korban sambil menunjukkan gestur mengambil sesuatu dari pinggang kirinya.
“Salah satu dari mereka berkata, ‘saya akan tujah kamu’. Saat itu saya benar-benar merasa keselamatan saya terancam,” ungkap Teuku, Rabu (26/11/2025).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma serius dan langsung melapor ke Polres Lampung Selatan. Laporan resmi teregister dengan Nomor: LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
KAWAT Minta Polisi Bertindak Tegas
Ketua KAWAT, Ardan, menegaskan bahwa tindakan penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Kami mengutuk keras tindakan premanisme yang mencoba membungkam kerja jurnalistik. Wartawan dilindungi oleh UU Pers. Intimidasi ini merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan tidak boleh ditoleransi,” tegas Ardan.
Ia juga meminta Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Selatan untuk mengusut tuntas para pelaku serta memastikan perlindungan terhadap seluruh jurnalis yang bertugas di lapangan.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 4 Ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 tentang Pers
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, dan perannya, pers tidak dapat dihalangi maupun dihambat.
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers
Pelaku penghalangan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, ancaman penikaman dapat dijerat dengan pasal lain:
Pasal 335 KUHP – Ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan
Pasal 368 KUHP – Pemerasan dan pengancaman
UU No. 1 Tahun 2023 – Intimidasi dan kekerasan terhadap profesi tertentu
Dengan demikian, para pelaku dapat dijerat lebih dari satu pasal sesuai tindakan yang dilakukan.
IJTI Lampung Siap Mengawal Kasus
Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi, turut mengecam insiden tersebut. Ia memastikan IJTI akan mendampingi proses hukum yang ditempuh Teuku Khalid.
“IJTI telah mendampingi rekan kami membuat laporan ke Polres Lampung Selatan dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat ditoleransi,” tegas Andres.
Ia menambahkan bahwa IJTI akan bekerja sama dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan hukum serta mendesak aparat penegak hukum memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.
(Kwt)