Kendaraan Dinas Bukan untuk Liburan: Saatnya Penegakan Disiplin ASN Diperketat
Oleh: Suryanto
Wartawan Utama BNSP
Pemimpin Redaksi MediaInformasiNetwork.com
Masa liburan selalu menjadi momen yang dinanti oleh semua kalangan. Libur dimanfaatkan untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, hingga melakukan perjalanan wisata.
Namun, dibalik suasana liburan tersebut, muncul persoalan klasik yang terus berulang setiap tahunnya, yakni penyalahgunaan kendaraan dinas negara oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi.
Fenomena ini bukan sekadar isu etika, melainkan persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kendaraan dinas dibeli menggunakan uang rakyat dan seluruh biaya operasional serta perawatannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, penggunaannya harus sepenuhnya untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi berlibur.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi ASN?
Secara tegas, penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam berbagai regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk menunjang tugas jabatan dan operasional kedinasan.
Penggunaan di luar kepentingan tersebut, termasuk untuk keperluan pribadi dan keluarga, adalah pelanggaran.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara. Sanksi tersebut berjenjang, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Bahkan, jika penyalahgunaan kendaraan dinas terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, ASN yang bersangkutan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Sayangnya, meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan masih sering menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi. Tidak jarang kendaraan dinas terlihat digunakan untuk keperluan pribadi, seperti mudik, berwisata, hingga kepentingan keluarga, terutama saat musim liburan panjang.
Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat, karena rakyat harus menanggung biaya atas fasilitas yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Sebagai insan pers sekaligus bagian dari masyarakat, kami memandang perlu adanya langkah tegas dan nyata dari Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Gubernur Lampung, dalam menertibkan penggunaan kendaraan dinas negara.
Penegakan disiplin tidak cukup hanya melalui imbauan, tetapi harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan sanksi yang konsisten.
Pembentukan satuan tugas (satgas) khusus pengawasan kendaraan dinas patut dipertimbangkan sebagai langkah strategis.
Satgas ini dapat bertugas melakukan pengawasan, pendataan, serta penindakan terhadap ASN yang terbukti menyalahgunakan kendaraan negara.
Bahkan, di era digital saat ini, pemasangan perangkat pemantau seperti GPS tracker dan sistem monitoring perjalanan pada kendaraan dinas bukanlah hal yang berlebihan.
Langkah tersebut justru menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Penertiban penggunaan kendaraan dinas bukan semata-mata soal penghematan anggaran, tetapi juga menyangkut integritas, keteladanan, dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. ASN sebagai pelayan masyarakat seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan terhadap aturan, bukan sebaliknya.
Sudah saatnya penggunaan kendaraan negara benar-benar dikembalikan pada tujuan awalnya: untuk melayani kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.
Ketegasan pemerintah daerah akan menjadi pesan kuat bahwa negara hadir untuk menjaga amanah uang rakyat dan menegakkan disiplin aparatur secara adil dan konsisten.