Kasus Keracunan Makanan, Pelaku Usaha Wajib Bertanggung Jawab Sesuai UUPK

0 4

Bandar Lampung (MIN) – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Muhammad Ali, SH. MH, menegaskan bahwa apabila terbukti adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam kasus keracunan makanan yang terjadi di Lampung Timur, maka pelaku usaha wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999, yang secara tegas mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha, serta sanksi pidana dan administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan hukum dan merugikan konsumen.

Menurut Ali, dalam norma UUPK RI No. 8 Tahun 1999 terdapat sejumlah pasal penting yang mengatur larangan, kewajiban, serta sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan perbuatan curang atau lalai, di antaranya:

  1. Pasal 8, yang melarang pelaku usaha memproduksi, mengimpor, atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
  2. Pasal 10, yang melarang pelaku usaha melakukan penipuan, pengelabuan, atau pengelakan terhadap kewajiban yang seharusnya dipenuhi kepada konsumen.
  3. Pasal 62, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam UUPK.
  4. Pasal 63, yang mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Secara khusus, Pasal 62 ayat (1) UUPK menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Namun demikian, Ali menegaskan bahwa penjatuhan sanksi tetap harus mempertimbangkan fakta hukum, tingkat kesalahan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap konsumen, termasuk jumlah korban dan tingkat kerugian yang dialami.

“Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini, demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan maksimal bagi konsumen,” pungkasnya, Rabu (28/01/2026). (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.