Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus, dan Kajari Pringsewu
BANDAR LAMPUNG (MIN) — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo, S.H., LLM. melantik dan memimpin serah terima jabatan Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, serta Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat (23/1/2026), pukul 09.00 WIB, di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pelantikan pejabat Eselon III tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 dan Nomor Kep-IV-24/C/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Adapun pejabat yang dilantik, yaitu:
1. Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum. sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung.
2. Budi Nugraha, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.
3. Anggiat AP Pardede, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Dalam amanatnya, Kajati Lampung menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Secara khusus, Kajati menekankan peran strategis Asisten Intelijen dalam memperkuat fungsi intelijen penegakan hukum, deteksi dini, serta pengamanan kebijakan dan program strategis pemerintah daerah.
Kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, Kajati menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, dan kehati-hatian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan efek jera.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu diharapkan mampu meningkatkan kinerja satuan kerja, memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Kajati Lampung juga menegaskan bahwa pejabat Eselon III merupakan penggerak utama pelaksanaan tugas teknis dan manajerial, sehingga dituntut bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.
Sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, seluruh jajaran diingatkan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, humanis, dan akuntabel.
Pelantikan dan serah terima jabatan ini diharapkan mampu menghadirkan energi baru dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan Tinggi Lampung serta semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.
Kegiatan diakhiri dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan dan serah terima jabatan, serta pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik. (Red).