Juli Bagi SK, Gajian November Guru PPPK Kota Balam Pertanyakan Ada Apa

0 252

BANDAR LAMPUNG – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bandar Lampung mempertanyakan terkait penggajian yang dijanjikan baru akan diberikan mulai November mendatang, padahal mereka sudah tanda tangan dan terima SK Bulan Juli ini.

Mereka mengaku heran bukannya segera menerima gaji usai terima SK pengangkatan, malah harus menunggu hingga Bulan November dalam APBD Perubahan.

Salah satu guru P3K Kota Bandar Lampung berinisial SL (34) mengaku bingung dengan keputusan Pemkot Bandar Lampung yang meminta mereka menunggu hingga bulan November terkait penggajian dengan dalih menunggu APBD Perubahan.

“Alhamdulillah kami sudah menerima SK sebagai guru P3K Kota Bandar Lampung. Namun kami belum menerima gaji hingga Bulan November. Itu kata Pak Sekda waktu ngasih pengarahan saat menyerahkan SK secara simbolis di Gedung Semergou pada Selasa (26/7/2022) kemarin,” ujar SL kepada Media ini, Kamis (28/7/2022).

“Kami jujur tidak tahu kenapa penggajian kami kok harus menunggu Bulan November. Apakah memang peraturannya demikian, atau karena disebabkan hal lain,” ucapnya.

Ungkapan hampir sampir sama juga disampaikan Fau (32), guru lainnya. Dia mengaku senang SK sudah dibagikan, tapi dia juga berharap agar bisa segera menerima gaji. Dia juga mengatakan berdasar SK yang mereka terima, mereka ditetapkan sebagai guru P3K terhitung sejak April 2022 hingga Oktober 2026.

“Kami sudah tanda tangan SK bulan Juli ini. Kalau kami mulai penggajian November, itu berarti tahun ini kami hanya terima gaji dua bulan,” katanya.

Berdasar pantauan media ini, pada SK yang diterima guru P3K Kota Bandar Lampung tersebut tertulis “terhitung mulai 01 April 2022 sampai dengan 31 Oktober 2026 diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja”.

Pada SK tersebut juga tertulis besaran gaji yang akan diterima adalah Rp2.966.500.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait perihal penggajian yang ditunda hingga Bukan November, Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herlywati, meminta media ini untuk membaca Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

“Tlg baca perka BKN no 18 th 2020,psl 30 huruf e. Waktu pembagian sdh dijelaskan dg rinci oleh p.pj.sekda,” ujar Herlywati melalui pesan WhatsApp.

Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 30 huruf e berbunyi “Gaji dan/atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)”.

Lalu dalam Pasal 30 huruf h disampaikan “PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan”.

Selanjut pada huruf i menyebutkan “PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan) atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya.”

Sementara itu, berdasarkan pada lampiran Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-***/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 tentang Perhitungan Gaji PPPK Guru dalam Alokasi DAU TA 2022 menyebutkan:

“Perhitungan PPPK Guru dalam DAU 2021 untuk Kota Bandar Lampung tercantum jumlah PPPK Guru yang diperhitungkan sebanyak 2.325 tapi jumlah PPPK Guru yang dilaksanakan seleksi pada TA 2021 sebanyak 1.166 dengan jumlah Anggaran Gaji PPPK Guru yang diperhitungkan tertulis Rp43.537.752.000.” (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.