GEMAK Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di Lampung Barat
Bandar Lampung (MI-Net) – Di bawah terik matahari yang menyengat di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, suara orasi menggema, memantul di dinding-dinding gedung hukum tersebut.
Aksi yang digelar Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) Lampung itu bukan sekadar unjuk rasa seremonial, melainkan bentuk kegelisahan atas kondisi sejumlah sekolah di Kabupaten Lampung Barat yang dinilai memprihatinkan.
GEMAK membawa satu pesan tegas: anak-anak berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.
Mereka berhak belajar di ruang kelas yang aman dan nyaman, memiliki perpustakaan yang bersih dan terang, dengan koleksi buku yang memadai, serta sarana prasarana yang terawat baik.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran yang dilakukan, GEMAK menemukan kondisi fisik di sejumlah sekolah yang dinilai jauh dari ideal.
Beberapa ruang kelas dilaporkan memiliki plafon jebol dan menggantung rapuh, besi penyangga berkarat, serta dinding kusam tanpa perawatan memadai.
Ruang perpustakaan yang seharusnya menjadi pusat literasi justru tampak sempit dan minim pembaruan.
“Anak-anak tidak tahu soal laporan anggaran. Mereka hanya tahu belajar di ruang yang rusak. Itu yang membuat kami prihatin,” ujar Fizai, salah satu orator dalam aksi tersebut, Kamis (12/02/2026).
Padahal, dalam laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025, tercatat alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan perpustakaan dengan nilai yang cukup besar di sejumlah SMP Negeri di Lampung Barat.
Data yang disampaikan GEMAK di antaranya:
SMPN 1 Way Tenong menerima Dana BOS Rp 1.622.634.270, dengan alokasi pengembangan perpustakaan Rp 215.535.950 dan pemeliharaan sarpras Rp 219.605.730.
SMPN 1 Sekincau menerima Rp 897.205.593, dengan Rp 129.838.200 untuk perpustakaan dan Rp 152.996.575 untuk pemeliharaan.
SMPN 1 Liwa menerima Rp 1.932.972.000, dengan Rp 109.160.000 untuk perpustakaan dan Rp 307.092.750 untuk pemeliharaan.
SMPN 2 Liwa menerima Rp 977.898.382, dengan Rp 138.058.000 untuk perpustakaan dan Rp 134.569.664 untuk pemeliharaan.
SMPN 3 Liwa menerima Rp 373.890.060, dengan Rp 35.495.000 untuk perpustakaan dan Rp 53.910.000 untuk pemeliharaan.
SMPN 1 Air Hitam menerima Rp 606.201.030, dengan Rp 79.587.000 untuk perpustakaan dan Rp 108.565.802 untuk pemeliharaan.
SMPN 1 Gedung Surian menerima Rp 958.230.000, dengan Rp 135.128.600 untuk perpustakaan dan Rp 117.105.500 untuk pemeliharaan.
SMPN 1 Kebun Tebu menerima Rp 1.232.010.000, dengan Rp 146.911.900 untuk perpustakaan dan Rp 234.995.000 untuk pemeliharaan.
SMPN Sekuting Terpadu menerima Rp 914.791.000, dengan Rp 74.084.000 untuk perpustakaan dan Rp 182.793.520 untuk pemeliharaan.
SMPN 1 Sumber Jaya menerima Rp 1.552.590.000, dengan Rp 154.689.000 untuk perpustakaan dan Rp 314.992.250 untuk pemeliharaan.
Menurut GEMAK, angka-angka miliaran rupiah tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan kondisi riil di lapangan.
Jika anggaran ratusan juta rupiah untuk pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana telah dialokasikan, tetapi kondisi fisik sekolah masih memprihatinkan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan.
Dalam orasinya, GEMAK juga menegaskan bahwa dugaan persoalan ini tidak boleh berhenti pada asumsi keterlibatan oknum kepala sekolah semata.
Mereka mendorong agar aparat penegak hukum turut menelusuri kemungkinan peran Dinas Pendidikan dalam aspek pembinaan, pengawasan, dan tata kelola Dana BOS.
“Kalau ini terjadi di banyak sekolah, maka harus dilihat juga bagaimana peran pembinaan dan pengawasannya. Jangan sampai persoalan yang mengalir dari hilir justru mengarah ke hulu,” tegas salah satu orator.
Di akhir aksi, perwakilan GEMAK menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Lampung dan mendesak agar dilakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih.
Koordinator aksi, Harizal, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas. “Ini bukan aksi satu hari. Kami akan kawal sampai terang,” ujarnya.
GEMAK berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai arsip administratif, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang transparan demi menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan dan hak anak-anak untuk belajar di lingkungan yang layak. (Red)