Gamapela : TPA Bakung di Segel, Saatnya Kota Bandar Lampung Menuju Kota Green Energy
Bandar Lampung (Mi-Net) – Kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq di Provinsi Lampung pada Sabtu (28 /12/2024) khusus mengurus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bakung milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq memimpin penyegelan TPA Bakung, hal ini dilakukan karena operasional TPA Bakung diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Di TPA Bakung, Menteri Hanif Faisol mengecek langsung pengelolaan dan kondisi gunungan sampah yang sudah terbentuk sejak belasan tahun, menemukan adanya pelanggaran berupa pencemaran lingkungan hingga mengganggu kesehatan masyarakat. Selain itu, Hanif Faisol juga menilai pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak berjalan dengan baik.
Atas temuan pelanggaran tersebut, Hanif Faisol langsung melakukan penyegelan TPA Bakung. Tidak hanya melakukan pemasangan plang segel, di TPA Bakung, juga dipasang garis kuning sebagai larangan melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Atas peristiwa tersebut Ketua Umum LSM GAMAPELA Tonny Bakri dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, SE menyikapi positif, saat ditemui awak media setelah kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024 Sabtu sore.
” Mungkin belum pernah selama Republik ini berdiri seorang Menteri memimpin langsung penyegelan di Lampung, tanah hutan kota yang di Jalan By Pass Way Dadi Sukarame juga di segel, tapi bukan menteri yang turun ke lokasi. Nah ini TPA Bakung, Menteri nya langsung, artinya ada perhatian khusus Pemerintah Pusat terhadap Provinsi Lampung khususnya Kota Bandar Lampung ” kata Tonny Bakri Ketua Umum LSM GAMAPELA.
” Kita harus sambut positif, ini momen menuju Green Energy, yang seluruh dunia dengungkan, kita sambut itu, sudah saat nya Pemerintah Kota dan masyarakat Bandar Lampung harus segera berbenah terhadap persoalan dan proses pembuangan sampah. Dengan di segel nya TPA Bakung artinya pemerintah Pusat sudah melihat itu. Walikota harus memerintahkan Camat, Camat memerintahkan Lurah, Lurah memerintahkan Lingkungan dan RT, untuk memilah sampah dari rumah-rumah, yang bisa didaur ulang dan tidak, sampah plastik, botol, kaleng. Diawasi dan diedukasi oleh Linmas. Harus kontinyu, dan akhirnya sampah-sampah tersebut bisa menghasilkan energi listrik. Yakin lah masyarakat Kota Bandar Lampung pasti mendukung itu, Kita dari dulu terkenal dengan Kota Adipura, Kota terbersih, ada tugunya. Apalagi Walikota sudah mencanangkan Kota Bandar Lampung menuju Kota metropolitan, kita harus bersatu padu dengan menjadikan Kota Bandar Lampung Kota metropolitan yang bersih, aman, Kota Green Energy,” kata Johan Alamsyah, SE Sekretaris Umum LSM GAMAPELA. (***)