Eksepsi Dendi Ramadhona, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat dan Layak Dibatalkan
Bandar Lampung (MI-NET) – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa (31/3/2026) tersebut menghadirkan kuasa hukum terdakwa, Sopian Sitepu, yang menyampaikan keberatan atas isi dakwaan JPU.
Dalam eksepsinya, pihak kuasa hukum menilai dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Mereka berpendapat uraian perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya tidak dijelaskan secara lengkap dan cermat.
“Dakwaan JPU mengandung sejumlah kekeliruan, baik dalam uraian maupun penerapan pasal yang digunakan,” ujar Sopian di persidangan.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian angka kerugian negara dalam dakwaan. Pada bagian primair dan subsidair disebutkan kerugian sebesar Rp7,02 miliar, sementara di bagian lain justru tercantum angka Rp9,20 miliar dari beberapa pihak penerima. Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam konstruksi perkara.
Selain itu, pihak kuasa hukum turut mempersoalkan penerapan pasal dalam dakwaan. Menurut mereka, penggunaan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak tepat karena telah mengalami perubahan dalam regulasi terbaru.
“Seharusnya dakwaan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini. Jika tidak, maka dakwaan berpotensi batal demi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Selasa (7/4/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Sidang lanjutan tersebut akan menjadi penentu apakah perkara ini dapat berlanjut ke tahap pembuktian atau justru dihentikan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum. (Red).