Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Teknis Bertema Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi 

0 24

 

BANDAR LAMPUNG – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2021 dengan tema ,” Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi .(SPPT- TI ) Bersama Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Prima Menuju WBK/WBBM.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Kemenkumham Lampung ,Farid Junaedi.Bc.IP.,S.Sos.,M.H. mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung , yang diselenggarakan pada hari Jum’at (25/6/2021) di Golden Tulip Springhill Hotel Bandar Lampung.

Turut hadir dalam acara tersebut ,KepalaDivisiPemasyarakatan. Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil Lampung. Kepala UPT Pemasyarakatan Wilayah Lampung.Kepolisian Resort Kabupaten/Kota Wilayah Lampung .Kejaksaan Tinggi serta seluruh Pejabat Lapas/Rutan/LPKA/Bapas/Rubasan Lampung .

“Dalam kegiatan ini , staf ahli Menteri Hukum dan Ham RI bidang hubungan antara Lembaga ,Bapak Dr.Dhahana Putra ,Bc.IP , SH ,M.Si . Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Bapak Dodot Adikoeswanto, Bc.IP, SH, MH serta Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Lampung, Bpk Sastra Budi, SE, SH ,serta Koordinator Kejaksaan Tinggi Lampung, Bp. i Wayan Suardi.selaku Narasumber .

“Sementara , Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Kemenkumham Lampung ,Farid Junaedi.Bc.IP.,S.Sos.,M.H .jelaskan ,” tujuan kegiatan tersebut agar dapat sinergitas dalam rangka mengintegrasikan pertukaran data bese,kepolisian .kejaksaan .Mahkamah Agung sebagai pelaksana pradilan pidana terpadu ,serta  Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi atau yang disingkat dengan SPPT TI merupakan sistem yang mengintegrasikan data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

SPPT-TI merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam pembangunan hukum dan HAM di Indonesia yang diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel. ungkapnya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.