BPJS Kesehatan Tidak Punya Rasa Kemanusiaan – Menolak Kerjasama Fasilitas Kesehatan di Masa Pandemi Covid – 19

0 31
 
BANDAR LAMPUNG / Mediainformasinetwork.com – Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Klinik) Saibumi yang dalam kurun waktu satu tahun terakhir sudah melengkapi persyaratan kerjasama dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung, ditolak dengan dalih rasio.
 
Surat Penolakan yang dikirimkan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung No.681/XIII-05/0521 tertanggal 24 mei 2021. 
 
1.Jarak antar fasilitas kesehatan kerjasama : jumlah FKTP dikecamatan Sukabumi yaitu 9 FKTP terdiri dari Pusat Way laga, Puskesmas Sukabumi, Puskesmas campang, klinik satria Medika, dr.TA. Larasati. dr. Leni.SH.dr.Ronal Budyantara, dr.Melda Dasepta, dan dr. Rosdiana Sitanggang, dengan jumlah dokter umum berjumlah 19 orang.
 
2. Rasio Ideal kecukupan FKTP :
 
Rasio dokter dan peserta  JKN pada Kecamatan Sukabumi domisili Klinik Saibumi yaitu : 1: 1860 dimana Ratio Ideal diangka  1 : 5000 sehingga  belum ada penambahan untuk FKTP yang baru.
 
 
Donny Irawan selaku Pimpinan Klinik Saibumi, merasa sangat kecewa dengan keputusan dari BPJS Kesehatan, persyaratan kerjasama yang diajukan dari setahun yang lalu menurutnya hanya membuang waktu.
 
 
 
“Seharusnya bila alasan tentang Rasio, semestinya dari satu tahun yang lalu pengajuan kerjasamanya ditolak saja,” ungkapnya. Dan juga disaat Pandemi Covid-19 jangan mengorbankan rakyat yang butuh layanan kesehatan dengan alasan Ratio, bangsa kita dan semua tempat fasilitas kesehatan, dokter, perawat, bidan, petugas pendukung rasanya semua pernah mengalami Covid 19, mempertaruhkan Nyawa dalam tugas sehari hari melayani pasien. Dokter kami dan perawat pernah mengalami itu semua dan bersyukur sembuh. Jadi BPJS saat ini jangan bicara Ratio tapi bicara KEMANUSIAAN. Terlebih di kecamatan Sukabumi kebanyak Puskesmas dan dokter, fasilitas tersebut waktu kerjanya terbatas mereka buka Praktek pagi sampai dengan sore dan Minggu tutup, kami buka dari pagi 8.00 wib – Malam jam 21.00 wib Minggu pun klinik kami buka, karena kami tahu dimasa Pandemi Covid 19 masyarakat butuh layanan Kesehatan dan harus dilayani cepat. 
 
 
Dirinya merasa BPJS Kesehatan dalam hal ini sangat TIDAK PUNYA RASA KEMANUSIAAN, dimasa Pandemi Covid 19.
 
 
 
“BPJS Kesehatan TIDAK PROFESIONAL, sudah susah payah melengkapi persyaratan yang begitu rumit. Sudah keluar biaya dan harus mondar-mandir, buang-buang waktu,” ungkapnya.
 
 
 
Pihaknya sekali lagi menyampaikan, keputusan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan ini tidak patut.
 
 
 
“Selaku operator pelaksanaan jaminan kesehatan Nasional, kami menilai BPJS Kesehatan TIDAK PROFESIONAL, kami sebagai mitra dalam fasilitas pelayanan kesehatan merasa sangat kecewa,” tandasnya.
 
 
 
Donny Irawan yang juga menjabat Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) provinsi Lampung, dan Pimpinan Media Saibumi.com menilai seharusnya BPJS melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan keputusan yang merugikan pihaknya dan Masyarakat pada umumnya yang butuh layanan kesehatan  dimasa Pandemi covid 19 ini. 
 
 “Saya kecewa karena imbasnya masyarakat di sekitar klinik Saibumi tidak bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, harus mencari RS/klinik / Puskesmas yang lebih jauh, sementara orang sakit harus dilayani dengan baik dan cepat terlebih dimasa Pandemi Covid-19 . saat ini Fasilitas kesehatan diwajibkan melayani pasien dengan baik dan tidak boleh menolak pasien, lha ini BPJS malah seenaknya menolak dengan alasan Ratio, kepada Layanan Fasilitas Kesehatan yang ada dan anehnya sudah 1 tahun proses baru sekarang ditolak alasan Ratio.” tandasnya
 
 Donny, demikian ia disapa, juga mengungkapkan, perihal banyaknya aduan masyarakat yang intinya merasa terbebani dengan tingginya tarif BPJS Kesehatan. Dan rendahnya mutu layanan.
 
Kesehatan masyarakat itu sudah menjadi tanggung jawab BPJS bagi Peserta yang sudah dipungut biaya BPJS setiap bulannya.  Masyarakat wajib mendapat layanan prima, Dimanapun wajib dilayani. (SMSI / Red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.