ATR/BPN Kota Bandar Lampung Diduga Persulit Pembuatan Sertifikat Tanah
Bandar Lampung (MIN) – Kantor Tanah Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung diduga mempersulit masyarakat dalam mengurus pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal ini dikeluhkan oleh Drs. Hi. Zikri Dja’far, MM (74) warga Kelurahan Gedung Pakuwon Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung di Kantor Tanah ATR/BPN Kota Bandar Lampung, pada Kamis (19/10/2023).
” Saya merasa dipersulit oleh ATR/BPN Kota Bandar Lampung dalam pengurusan SHM tanah saya ini, padahal semua berkas sudah saya lengkapi, Surat Sporadik dan juga pajak pun saya bayar, “ungkapnya.
Zikri Dja’far menduga bahwa pihak ATR/BPN Kota Bandar Lampung tidak berpihak terhadap rakyat kecil dalam melayani masyarakat.
” Saya ini sudah tua mas, petugas ATR/BPN Kota Bandar Lampung kok tegas sih memperrmainkan kami. Padahal kami ini sebagai warga Indonesia ingin taat terhadap peraturan negara, salah satunya tentang legalitas kepemilikan tanah hak milik saya ini. Tapi ini malah pihak ATR/BPN Kota Bandar Lampung sendiri yang mempersulitnya, “imbuhnya.
Ditempat yang sama Ketua DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung Hi. Farukh saat mendampingi klien nya (Zikri Dja’far red) menyampaikan dirinya sangat kecewa atas perilaku yang dilakukan pegawai ATR/Kota Bandar Lampung.
” Pelayanan dari ATR/BPN Kota Bandar Lampung kok seperti ini ya, kok gak henti-hentinya untuk mempersulit masyarakat yang mau bikin SHM, apakah ini ulah sebagian dari oknum Pegawai ATR/BPN Kota Bandar Lampung, ataukah ini memang dilakukan atas perintah atasannya, “ungkapnya.
Hi. Farukh berharap kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk mengevaluasi kinerja dari para pegawai di Kantah ATR/BPN Kota Bandar Lampung.
” Sebagai lembaga yang memperjuangkan aspirasi dan keluhan masyarakat, kami dari Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung, berharap Bapak Menteri ATR/BPN untuk bisa Sidak ke ATR/BPN Kota Bandar Lampung, “desaknya.
Di ruang kerjanya, Manager Loket ATR/BPN Kota Bandar Lampung Kurnia Martini Dwi Putri AT, SH. MH mewakili Kepala Kantor Djujuk Tri Handayani mengatakan bahwa kalau dari kami itu sesuai SOP saja, kita periksa syarat-syarat formalnya dulu.
” Kalau memang ada kekurangan, kami sampaikan kepada yang mengajukan untuk dilengkapi, apa saja kekurangannya, “ucapnya.
Merasa kecewa karena tidak dilayani oleh ATR/BPN Kota Bandar Lampung, akhirnya Hi. Zikri Dja’far menemui Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung. Sesuai arahan salah satu Kepala Bidang ATR/BPN Provinsi Lampung Ramli bahwa berkas sudah lengkap, untuk diterbitkan sertifikat. (Sur).