Apresiasi LSM HARIMAU: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kg Sabu di Bakauheni
MEDIA INFORMASI (Lampung) – Ketua DPW LSM HARIMAU Provinsi Lampung, Lita Yunarti, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di kawasan Pelabuhan Bakauheni, pada Selasa (07/04/2026).
Menurut Lita, keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di jalur strategis lintas Provinsi seperti Bakauheni yang menjadi pintu gerbang utama antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
“Ini adalah langkah luar biasa yang patut diapresiasi. Kami dari LSM HARIMAU mendukung penuh upaya Polda Lampung dalam memberantas jaringan narkotika yang sangat merusak generasi bangsa,” ujarnya, Sabtu (11/04/2026).
Ia juga menilai pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, sekaligus menunjukkan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat sangat penting.
Senada dengan itu, Sekretaris DPW LSM HARIMAU Provinsi Lampung, Suryanto, turut memberikan pernyataan tegas. Ia menilai pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika tidak bisa lagi bergerak leluasa. Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Lampung. Ini juga menjadi pesan kuat bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Suryanto.
Suryanto juga mendorong agar pengawasan di jalur-jalur strategis seperti pelabuhan dan perbatasan semakin diperketat, guna mencegah modus-modus baru penyelundupan narkoba.
“Kami berharap sinergi antara aparat dan masyarakat terus diperkuat. Peredaran narkoba adalah ancaman serius yang harus dilawan bersama demi menyelamatkan generasi muda,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan empat tersangka yang membawa sabu seberat 15.739 gram menggunakan kendaraan ambulans di kawasan pelabuhan.
Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp22,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa.
Keempat tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Lampung. Keberhasilan ini semakin mempertegas komitmen Polda Lampung dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika di wilayahnya. (Red).