Surat NA Tidak Ditandatangani Warga Kampung Serdang Kuring Way Kanan Pindah Domisili Ke Kampung Tetangga

Way Kanan (MIN-SMSI) – Diduga terkait Pemilihan Kepala Kampung, Oknum Kepala Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan tidak mau menandatangani Surat NA putri dari (R) warganya setempat.

Agar bisa melangsungkan pernikahan anaknya, terpaksa R harus pindah domisili.

Kepada Media, R menjelaskan bahwa dirinya selaku orang tua yang mau menikahkan anaknya tersebut mengatakan bahwa benar oknum Kepala Kampung tempat dirinya tinggal tidak mau menandatangani surat NA di karena kan unsur Pilkakam kemaren.

” Terpaksa kami harus pindah domisili ke Kampung tetangga (Kampung Bumi Agung Wates), demi terwujudnya pernikahan anak kami ini, ” ucapnya, Senin (13/6/22).

” Saya sangat kecewa sekali kepada Kepala Kampung saya, bukannya membantu dan menolong kami selaku warganya untuk memudahkan pernikahan anak kami, malah ini dipersulit, ” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Kampung Bumi Agung Wates Danius saat di mintai keterangan di rumahnya mengatakan bahwa memang benar R sekeluarga besar telah menjadi warganya. (HERIANSYAH).

Comments (0)
Add Comment