WAYKANAN, – Bupati Way Kanan H Raden Adipati Surya, SH, M.M, menyampaikan Raperda perubahan APBD TA 2021, dalam Rapat Paripurna penyampaian Raperda perubahan APBD TA 2021 di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis 16 September 2021.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati menyampaikan, Sebagai gambaran uraikan ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang meliputi :
- Pendapatan
Secara total rencana pendapatan setelah perubahan sebesar Rp.1,345 Triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp.13 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,332 Triliun.
Komponen pendapatan diantaranya bersumber dari PAD, yang semula sebesar Rp.62,8 Milyar naik sebesar Rp.13,4 Milyar sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp.76,2 Milyar.
Sedangkan untuk Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar Rp.717 juta dari sebelumnya sebesar Rp.1.216,689 Milyar menjadi Rp.1,215,972 Milyar.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2021 tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp.53 Milyar.
- Belanja
Struktur Belanja juga mengalami perubahan pada Tahun Anggaran 2021, yang secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp.1,291 Triliun atau mengalami penyesuaian sebesar Rp.17 Miliyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,274 Triliun.
Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.879 Milyar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp.22 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.857 Milyar.
Penyesuaian Alokasi belanja operasi tersebut terhadap belanja barang dan jasa menjadi Rp.324 Milyar atau mengalami penyesuaian Rp.44 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.280 Milyar.
Sedangkan penurunan pada alokasi belanja operasi diantaranya penurunan pada Belanja Pegawai menjadi sebesar Rp.528 Milyar, penurunan pada Belanja Hibah menjadi sebesar Rp.18 Milyar, penurunan pada Belanja Bantuan Sosial menjadi sebesar Rp.3,5 Milyar dan tidak ada perubahan pada alokasi belanja bunga sebesar Rp.5,5 Milyar.
Alokasi Belanja Modal sebesar Rp.129,4 Milyar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp.902 juta dari sebelum perubahan sebesar Rp.128,5 Milyar.
Sedangkan pada alokasi Belanja Tidak Terduga mengalami penurunan sebesar Rp.1 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.6 Milyar atau setelah perubahan sebesar Rp.5 Milyar. Dan pada alokasi Belanja Transfer setelah perubahan menjadi Rp.277 Milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp.5 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.282 Milyar.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp.1.345 Triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja sebesar Rp.1,291 Triliun, sehingga dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan surplus sebesar Rp.54 Milyar.
- Pembiayaan
Sebagaimana diuraikan di atas, surplus anggaran sebesar Rp.54 Milyar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.12,058 Milyar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp.4,355 Milyar dan membayar pokok utang sebesar Rp.61,977 Milyar.
“,Kami sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini masih terdapat kekurangan, namun kami berharap kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat memberikan masukan, saran dan kritik yang membangun sehingga tercipta hasil yang lebih baik,” katanya
Ia juga berharap kiranya dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat diteliti, dibahas dan disepakati untuk menjadi peraturan daerah.(Prans /Heriansyah)