Â
Â
WAY KANAN /Mediainformasinetwork.com – Dalam rangka memaksimalkan program prioritas 100 hari kerja Kapolri, Polres Way Kanan melakukan penguatan pelayanan publik pada SPKT (sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Sabtu (17/4/2021).Â
Â
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menjelaskan dalam hal ini SPKT Polres Way Kanan bertugas memberikan pelayanan secara terpadu kepada masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.Â
Â
Oleh sebab itu, agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai harapan dan kualitasnya dapat dirasakan masyarakat.Â
Â
Petugas memberikan pelayanan secara profesional dan humanis sehingga masyarakatnya merasa nyaman, karena SPKT merupakan pintu gerbang bagi masyarakat untuk melaporkan apa yang dialaminya kepada institusi Kepolisian.Â
Â
Tentunya, bagi masyarakat yang datang melapor sesuai SOP wajib menunjukan identitas diri berupa KTP/ SIM dan mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker dan mencuci tangan,†Jelas Kapolres.
Â
Sementara, untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif, Polres Way kanan pun memiliki layanan Call Center Polri 110.Â
Â
Petugas akan segera menindaklanjuti laporan dimanapun dan kapanpun masyarakat berada.Â
Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 ini 24 jam secara gratis. Namun, Polres Way Kanan mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.(Heriansyah)