WAY KANAN – mediainformasinetwork.com : Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Binsar Manurung bersama Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan, Kabagops Kompol Suharjono, Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra, Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, pada hari kamis 25 maret 2021 di depan ruang koridor Polres Way Kanan
Melakukan kegiatan expose kegiatan Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan dengan mengedepankan kegiatan gakkum yang didukung dengan giat intelijen dan giat bantuan operasi.
Selain itu satreksrim polres way kanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Untuk diketahui Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk dua pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam Operasi Antik Krakatau 2021
Tersangka berinisial MG (20) dan AM (19) keduanya merupakan warga JL. Bunga Srigading Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
Kronologis penangkapan awalnya tiga hari sebelum penangkapan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja lalu kasat melaporkan ke kapolres sehingga saya memerintah Waka Polres untuk diteruskan ke anggota untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 maret 2021 sekitar pukul 04.00, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat kembali bahwa TSK yang ditunggu akan melintas di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Way Kanan dari arah Sumatera Selatan menuju ke Bandar Lampung.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pembuntutan pada kendaraan angkutan umum yang ditumpangi pelaku.
Dengan dipimpin Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan didampingi Kasatnarkoba bersama petugas gabungan Satresnarkoba, Satlantas Dan Sie Propam Polres Way Kanan melakukan penghadangan dengan melakukan razia kendaraan di Jalan Lintas Sumatera Sp.4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Hasilnya petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial MG dan AM tanpa perlawanan yang saat itu sebagai penumpang kendaraan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
Dalam penggeledahan badan/pakaian petugas menemukan barang bukti yang disimpan didalam satu buah tas koper warna merah merk “polo twin” yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah kardus ukuran besar warna coklat yang di lakban warna coklat yang didalamnya terdapat tujuh belas bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat .
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 28,995 Kg dibawa ke polres way kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun).
Selanjutnya Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil mengamankan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) TKP di jalan poros areal perkebunan sawit PT. PLP Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan DPO Pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) TKP di lingkungan base camp PT. AKG Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Tersangka Curas Inisial JN alias Nusi warga Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Tersangka Curat inisial AA alias Edwin (28) warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Untuk kronologis kejadian perkara curas terjadi pada hari senin tanggal 15 juli 2019 sekitar pukul 13.30 wib di jalan poros areal perkebunan sawit PT. PLP Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan(curas) terhadap pelapor yang di lakukan oleh 2 (dua) orang pelaku yang tidak di kenal.
Pada saat itu korban bersama 6 (enam) orang rekan pelapor dalam perjalanan sepulang dari bekerja menuju Dusun Margo Mulyo Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, namun pada saat dalam perjalanan korban beserta keenam rekannya di hadang oleh kedua pelaku dan langsung menodongkan yang di duga 1 (satu) pucuk senjata api serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk ke arah korban, lalu pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam dengan nopol BE 4280 WC dan 1 (satu) unit handphone vivo y92 warna biru milik pelapor serta 6 unit handphone milik rekan pelapor.
Kronologis penangkapan pada hari selasa tanggal 24 maret 2021, sekitar pukul 01:00 wib Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jl. Sukosari Talang Kelapa Kecamatan Alang – Alang Lebar Kabupaten Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tsk namun saat di lakukan penangkapan tsk melakukan perlawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap TSK.
setelah itu, petugas membawa trs ke RS Bhayangkara Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan tindakan medis.
Kemudian setelah dilakukan tindakan medis TSK dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam No.Pol : BE 4280 WC dibawa Polres Way Kanan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, untuk kronologis kejadian kasus curat terjadi pada hari selasa tanggal 26 mei 2020, sekitar pukul 10.00 wib, pada saat itu saksi pendi sedang patroli di seputaran lingkungan PT. AKG Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, lalu melihat mesin kendaraan mobil yang sudah rusak tidak ada lagi sebanyak lima unit.
Terdiri dari empat unit jenis fuso No. Pol BE 9959 TL, B 9025 EN, B 9018 TM, BE 4186 AR dan satu jenis cold diesel BE 9123 C dengan NO. KA dan NO. SIN belum teridentifikasi lalu pendi memberitahu kepada Sugeng selaku estate manager.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 156.500.000,- .atas kejadian tersebut sugeng pergi ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari minggu tanggal 21 maret 2021, sekitar pukul 14:00 wib Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK di Dusun Bumi Lemai Kampung Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, untuk melakukan penangkapan terhadap TSK namun saat akan diamankan Edwin melakukan perlawanan sehingga oleh Tim Tekab 308 Polres Way Kanan TSK diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kiri tsk.
Setelah itu, petugas membawa tersangka menuju ke Rumah Sakit Umum Z.A Pagar Alam untuk dilakukan tindakan medis, kemudian setelah dilakukan tindakan medis TSK dibawa ke Sat Reskrim Polres Way Kanan untuk di lakukan intrograsi dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar : pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan (dengan kurungan penjara maksimal sembilan tahun) dan Pasal 363 kuhp tentang pencurian dan pemberatan (dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun).(Heriansyah/Riski)