Korupsi Dana Desa Terbongkar, Akhirnya Kepala Kampung labuhan jaya, Kecamatan Gunung Labuhan ditangkap aparat penegak hukum 

 
WAY KANAN / mediainformasinetwork.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan, melalui Tim Jaksa Penuntut Umum setempat melakukan penangkapan dan Penahanan terhadap RC bin Saidun Kepala Kampung labuhan Jaya Kecamatan Gunung labuhan Way kanan terkait Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan TA 2018, siang tadi (7/4). 
 
“Pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 pukul 14.00 WIB, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan telah dilaksanakan penyerahan Tahap II (tersangka & BB) atas nama tersangka RC Bin Saidun Jauhari oleh Penyidik ​​Polres Way Kanan. Tersangka tersebut terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa di Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2018, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.992.413.040, -. Dana tersebut tentu saja bersumber dari APBD Kabupaten Way Kanan Tahun 2018. 
 
Berdasarkan hasil dari Audit (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.675.582.560, -. Dan hal tersebut tentu saja melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat Undang – Undang Republik Indonesua No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Undang – Undang No.31 tahun 1999 Jo . Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. “Tegas Kajari Way Kanan Hi Soesilo SH.MH.
 
 
Sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu dilakukan tes antigen terlebih dahulu oleh Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, dan mendapatkan hasil Non Reaktif.
Dain pukul 16.30 WIB, sore tadi, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka kemudian dititipkan di Lapas Kelas II B Way Kanan. “Imbuh Soesilo. (Heriansyah)
Way kanan
Comments (0)
Add Comment