Waykanan – mediainformasinetwork.com – Terkait ada nya dugaan pungli di SMPN 3 Negri Agung, Waykanan sebesar Rp 60.000 persiswa, yang jumlah siswa di punggut berjumlah +- 130 siswa-siswi melalui komite sekolah yang pernah buming di beberapa media onlen yang tergabung di Forum Pres Independent Indonesia (FPII) Waykanan.senin 5/07/2021.
“Dari terbit nya pemberitaan di beberapa media onlen tahun lalu sangat lah di sayang kan tidak ada nya kelanjutan oleh pihak-pihak terkait pemberitan pun terputus,”kata Herman
Lanjut Herman “saya akan benar-benar mengawal duga an pungli yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah dan oknum komite yang beberapa bulan yang lalu inisial JH selaku komite saat awak media mengkonfirmasi membenar kan ada nya pungutan sebesar Rp 60.000/siswa yang dana tersebut di peruntukan untuk membangun mck di sekolah tersebut,”papar nya
“Sudah jelas-jelas oknum kepala sekolah SMPN 3 Negri Agung dan komitenya melanggar Permendikbud No 44 tahun 2012 tentang pungutan
Herman S.H selaku ketua pemuda pancasila Waykanan (PP) sangat mengharap kan kepada pihak terkait untuk mengambil langkah kepada pihak sekolah karna menurut nya oknum kepala sekolah dan komite dapat dijerat dengan undang-undang no 20 tahun 2001,pasal 368 KHUP dan pasal 423 tentang pungli,saat di Wawancarai oleh beberapa awak media di kediaman nya(Heriyansyah/team)