Jual Pupuk Bersubsidi Diluar Ketentuan, W Masyarakat Tanjung Sari Akan Dilaporkan Ke APH

Way Kanan – Oknum Masyarakat Tanjung Sari berinisial W diduga Bisnis Pupuk Bersubsidi dan/atau memperjual belikan Pupuk Bersubsidi diluar ketentuan.

Berdasarkan hasil investigasi team media di lapangan serta keterangan sumber warga masyarakat Kampung Tanjung Raja Sakti pada Senin 03 Juni 2024 mengatakan bahwasannya pupuk yang berada dirumahnya berasal dari WN warga kampung Tanjung Sari.

“Beli dari bapak W bos jagung dari SP 5 Tanjung Sari, Rp. 420ribu/ satu kuintal ini, waktu itu saya beli satu ton Rp. 700rb kontan, “ungkapnya.

Terpisah Bapak berinisial WN dikonfirmasi melalui sambungan telpon salah satu karyawannya, Ia (W-Red), menepis informasi tersebut.

“Tidak ada saya jual pupuk bersubsidi di Tanjung Raja Sakti,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terkait apakah dirinya merupakan Kios pupuk bersubsi dan seperti apa SPJB, WN menjawab saya bukan kios tidak ada SPJB .

Patut diduga oknum masyarakat Tanjung Sari berisinisal WN melanggar pasal 6 ayat 1 (B) junto pasal 1 subs pasal 3 (e) UU Darurat No 7 Tahun 1955 Tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

Pasal 6.
(1) Barang-siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi:
a. dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 1 e dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, atau dengan salah satu dari hukuman-pidana itu;
b. dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub
3e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu
rupiah atau dengan salah satu dari hukuman-pidana itu; c. dalam hal pelanggaran sekadar yang mengenai tindak- pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1 sub 1e dihukum
dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun dan
hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, atau dengan salah satu dari hukuman-pidana itu;
d. dalam hal pelanggaran yang berdasarkan pasal 1 sub 3e dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan dan hukuman denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah, atau dengan salah satu dari hukuman-pidana itu.
(2) Jika harga barang, dengan mana atau mengenai mana tindak- pidana ekonomi itu dilakukan, atau yang diperoleh-baik
seluruhnya, maupun sebagian-karena tindak-pidana ekonomi itu,
lebih tinggi daripada seperempat bagian hukuman denda tertinggi yang disebut dalam ayat 1 sub a sampai dengan d,
hukuman denda itu dapat ditentukan setinggi-tingginya empat kali harga barang itu.
(3) Lain daripada itu dapat dijatuhkan juga hukuman-hukuman tersebut dalam pasal 7 ayat 1 atau tindakan tata-tertib
tersebut dalam pasal 8, dengan tidak mengurangi dalam hal-hal yang memungkinkannya dijatuhkannya tindakan tata-tertib yang ditentukan dalam peraturan lain.

Sampai berita ini diterbitkan belum diketahui dari mana pupuk tersebut berasal hingga begitu mudahnya WN memperjual belikan barang dalam pengawasan tersebut.

Merujuk pada Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis”.

Guna terang benderang peredaran dan/atau penjualan pupuk bersubsidi diluar ketentuan, team jurnalis dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwajib

(HERI/RINA).

Comments (0)
Add Comment