Waykanan – mediainformasinetwork.com. Satresnarkoba bersama Team Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil amankan empat pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Register 44 Hutan Tanaman Industri (HTI) Muara Dua Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Senin (5/7/2021).
Tersangka berinisial MR (27) warga Kampung Dusun IV Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) provinsi Sumatera Selatan, ES (35) warga Desa Gedung Bandar Rejo Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, KT (35) warga Desa Adi Mulyo Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji dan AL (20) warga Kampung Dusun IV Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jum’at tanggal 2 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, Team Tekab 308 Polres Way Kanan sedang melakukan patroli hunting di Register 44 Hutan Tanaman Industri (HTI) Muara Dua Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Ketika melaksanakan Patroli mendapati 3 (tiga) orang yang sedang melakukan transaksi peredaran gelap Narkotika jenis sabu didepan sebuah rumah sehingga oleh petugas lansung diamankan dan mengaku berinisial MR, ES dan KT.
Petugas menemukan barang bukti didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan MR berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal putih berwarna putih diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan ES diketemukan uang tunai Rp. 200, ribu rupiah yang sebelumnya patungan bersama KT untuk membeli Narkotika jenis sabu yang diketemukan pada MR.
Setelah diamankan ketiga orang TSK yakni MR, ES dan KT saat melakukan transaksi didepan rumah MR, selanjutnya petugas bermaksud untuk melakukan penggeledahan didalam rumah MR.
Namun diteras rumah MR, petugas kembali mengamankan AL (adik kandung MR), saat disertai penggeledahan badan hasilnya pada kantong celana depan bagian kiri AL diketemukan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,30 gram yang sebelumnya diperoleh dari MR.
Kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan didalam rumah MR dan hasilnya diketemukan barang bukti tindak pidana narkotika didalam kamar MR berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 3,2 gram.
Masih ditempat sama, petugas juga mengamankan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 2,26 gram, satu unit timbangan digital Merk CHQ warna hitam, 2 (dua) buah kartu ATM Bank BRI dan 1 (satu) buah buku berisikan diduga catatan penjualan transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam penindakan petugas menyita juga berupa ratusan bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,†Ungkap Kasatnarkoba.