MEDIA INFORMASI NETWORK.COM (Way Kanan) – Herwani oknum Kepala Kampung (Kakam) Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan diduga telah melakukan fitnah terhadap mantan Kepala Kampung Bukit Harapan Ari Sarkomi
Hal tersebut terungkap saat team awak media mengkonfirmasi tentang penggunaan dana Silpa tahun 2022 lalu, yang mana Kepala Kampung Bukit Harapan beberapa waktu lalu (Herwani-red) menjelaskan terkait Silpa tersebut adanya pembangunan fisik rabat beton di Dusun 3 diduga fiktif.
” Silpa sisa Rp. 64 juta lebih, itu pembangunan rabat beton di Dusun 3 ada yang fiktif, “ungkapnya, Rabu (15/05/2024).
Terpisah Mantan Kepala Kampung Bukit Harapan, Ari Sarkomi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait adanya Silpa tersebut mengakui adanya Silpa tahun 2022 dan telah dicicil karena kemampuan yang tidak mendukung, dan ia telah menyatakan siap mengembalikan Silpa tersebut.
“Silpa benar ada berkisaran Rp.74juta lebih dikit, dan saya telah menyicil dan siap mengembalikan anggaran tersebut, ” ungkapnya, Jumat (18/05/2024).
Lanjut Ari Sarkomi, kalau keterangan pak Kakam tersebut yang mengatakan pembangunan fisik jalan rabat beton itu fiktif, hal tersebut tidak benar.
“Kalau pembangunan rabat beton di Dusun 3 itu ada, kalau pak Kakam bilang fiktif saya siap mengajak masyarakat turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya. Saya tidak terima dikatakan fiktif dan itu telah mencemarkan nama baik saya, dengan adanya hal tersebut saya akan tuntut pak Kakam, dan akan saya laporkan ke aparat penegak hukum, ” ucapnya kesal.
Untuk diketahui, hasil kutipan dari berbagai sumber menerangkan bahwa : Pasal 310 Ayat 1, Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan.
Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain. Kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana.
Menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Pasal 310 Ayat 2
Pasal 310 ayat 2 juga masih membahas mengenai pencemaran terhadap nama baik. Namun pasal ini lebih tertuju pada tindakan yang terjadi secara tertulis atau tidak langsung.
Jadi Undang-Undang ini lebih menekankan bagi pelanggaran yang terjadi secara tidak langsung, yaitu melalui tulisan atau unggahan pada forum publik. Bagi pelaku pelanggaran mereka akan mendapatkan sanksi yaitu pidana denda Rp 4,5 juta atau hukuman penjara dengan waktu paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pasal 311 Ayat 1
Pasal 311 ayat 1 KUHP merupakan undang-undang yang mengatur pasal mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain.
Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng. Sanksi tegas mengenai tindakan fitnah baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara.
Pasal 315
Selanjutnya, pasal mengenai pencemaran nama baik juga bisa kita temukan pada pasal 315 KUHP. Pasal ini membahas spesifik mengenai penghinaan yang termasuk dalam kategori ringan.
Meskipun merupakan penghinaan kategori ringan, namun perilaku tersebut juga dapat terkena sanksi hukum. Adapun sanksi hukum yang berlaku untuk perilaku mencemarkan nama baik dengan kategori ringan adalah penjara yaitu paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Pasal 317
Pasal 317 merupakan dasar hukum yang membahas mengenai pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan. Pengaduan dalam hal ini maksudnya adalah pemberitahuan palsu kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan bagi seseorang.
Jika pengaduan tersebut terbukti merupakan rumor palsu dan mencemarkan nama baik orang lain. Maka pelaku dapat terkena hukuman, dalam pasal tersebut tertuang bahwa pidana yang berlaku bagi kasus ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun. (HERIANSYAH)