WAY KANAN – Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan kembali diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) dobrak rumah di Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Selasa (3/8/2021).
Tersangka inisial FS (25) berdomisili di Desa Gunung Betuah Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) Curas Polsek Banjit mulai tanggal 07 Juli 2017.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 01:00 wib telah terjadi tindak pidana curas di rumah korban atas nama Aming di Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban bersama istrinya sedang tidur dikamar yang berada di lantai 2, mendengar suara pintu rumah di dobrak, kemudian korban turun untuk melihat ke lantai 1 rumah korban dan melihat pelaku yang berjumlah 7 (Tujuh) orang dan salah satu pelaku sudah menyandra anak korban atas nama Hairudin.
Dalam aksinya ketujuh pelaku itu, dua orang pelaku menggunakan senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok serta tiga orang Pelaku ada yang menggunakan penutup wajah atau sebo dan empat orang pelaku tidak menggunakan penutup wajah.
Lebih lanjut, pelaku langsung mengancam korban dan menanyakan uang dan perhiasan dengan memaksa korban untuk menunjukan tempat dimana menyimpannya.
Seketika dua pelaku langsung melakukan pembacokan menggunakan golok terhadap Aming dibagian paha kanan dan kiri, bagian punggung, serta bagian tangan kanan dan kiri, karena terancam korban memberikan kunci lemari kepada pelaku, sehingga salah pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp.70. juta rupiah, perhiasan emas 92 Gram dan satu buah senapan angin. Setelah berhasil para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Kronologis penangkapan TSK Curas bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sekira pukul 09.00 Wib, Team TEKAB 308 Res Way Kanan mendapatkan informasi bahwa TSK an. FS akan bebas dari lapas kelas II B Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Petugas yang mendapatkan informasi berangkat menuju lapas kelas II B kotabumi Lampung Utara dan pada jam 06:00 Wib Tim TEKAB 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK setelah itu FS dibawa ke mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk rekan TSK lain an. Deki Alba (31) Warga Kampung Suka Mulya Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, telah diamankan terlebih dahulu pada Jum’at tanggal 26 Februari 2021 oleh Satrekrim Polres Way Kanan dan saat ini sedang menjalani vonis di Lapas kelas II B Way Kanan.
Sementara untuk lima rekan tersangka yang masih buron, pihaknya terus berupaya melakukan penangkapan. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” Tegasnya.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,†Ungkap IPTU Des Herison Syafutra.
Media informashi-Heriyasah