Way Kanan – Kejadian itu berawal saat Camat Buway Bahuga melepaskan Banner salah satu Bakal Calon Bupati yang terpasang di Fasilitas Umum (Gardu Poskamling) di Kampung Bumi Harjo, Kecamatan Buway Bahuga.
Setelah pelepasan Banner itu, keesokan harinya seorang Wanita Inisial (D) yang mengaku sebagai istri dari Oknum Polisi mendatangi Camat Buway Bahuga di Rumah dinasnya yang berdekatan dengan Halaman Kantor Camat Buway Bahuga.
Terjadi cekcok antar keduanya, yang berujung didatangi Oleh Oknum Polisi yang di suruh istrinya datang ke Lokasi kejadian. Sehingga berujung Camat Buway Bahuga dan Oknum Polisi tersebut cekcok bahkan hampir baku hantam.
Camat Buway Bahuga Edi Alamsyah Merasa Terancam karena di datangi Oknum Polisi berinisial (RJ) berpakaian preman di halaman Kantornya (Kantor Camat Buway Bahuga) pada hari Rabu pagi 17 Juli 2024.
Atas kejadian itu, Camat Buway Bahuga Edi Alamsyah Merasa Resah dan membuat laporan resmi ke Propam Polres Way Kanan agar Oknum Polisi tersebut di berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Kepolisian.
Laporan Camat Buway Bahuga ke Polres Way Kanan di tandai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor STPL/1/VII/2024/Sipropam.
“Saya merasa terancam. Dia datang dengan Arogan membawa sebuah Palu. Saya merasa tak di pandang dan di rendahkan di tempat saya. Jadi hari ini saya buat laporan ke Propam Polres Way Kanan, supaya dia (R) di proses hukum di institusinya,” ujar Edi Alamsyah saat memberikan keterangan setelah membuat laporan di Polres Way Kanan. Kamis (18/07/2024).
Camat menerangkan bahwa benar dirinya yang melepaskan Banner Salah Satu Bakal Calon tersebut. Karena terpasang di tempat Fasilitas Umum.
“Iya memang saya yang melepas. Karena itu Fasilitas Umum. Semua ada aturannya, Bukan karena saya Alergi dengan Banner Bacabup tertentu. Saya tegaskan juga bukan hanya Bakal Calon tertentu semua Bakal Calon tidak di perkenankan memasang Baliho atau Banner di Tempat Fasilitas umum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keberpihakan terhadap salah satu Bakal Calon. Menurutnya siapa pun Bakal Calon tidak boleh sembarangan memasang alat peraga di tempat Fasilitas Umum.
“Inikan belum ada Penetapan dari KPU. Saya rasa kami dari Pemerintahan juga berhak untuk menertibkan. Kecuali kalau sudah Penetapan mungkin sudah masuk ke Ranah Bawaslu untuk menertibkan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo membenarkan jika Propam Polres Way Kanan telah menerima Laporan dari Camat Buway Bahuga terkait dengan Anggotanya yang diduga berselisih paham dengan Camat Buway Bahuga.
“Kami membenarkan bahwa sudah ada Laporan Camat ke SiPropam Polres Way Kanan. Saat ini Permasalahan masih di tangani oleh Propam. Masih proses dan kita dalami. Apabila Anggota itu salah kita akan tindak lanjuti. Prosesnya juga membutuhkan waktu, oleh karena itu kita tunggu saya info berikutnya,” kata Kapolres Way Kanan.
Dikesempatan itu, Kapolres Way Kanan juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Way Kanan khususnya agar saling menjaga kondusifitas di tengah tengah masyarakat menjelang Pelaksanaan Pilkada Way Kanan 2024.
“Saya menghimbau agar semua pihak dapat sama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kita harus saling menghormati dan menjaga kondusifitas, saling menahan diri jika ada perselisihan,” imbaunya. (HERIANSYAH)