Pesawaran, Lampung (MIN) — Masyarakat Adat Marga Way Lima menggelar aksi damai menuntut pengembalian tanah ulayat adat yang hingga kini masih dikuasai oleh PTPN I Regional 7 Unit Way Lima.
Penguasaan lahan tersebut dinilai tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah, mengingat hubungan awal antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan Belanda hanyalah kontrak sewa yang telah berakhir sejak tahun 1940.
Aksi damai yang berlangsung pada Senin (26/01/2026) itu mendapat pendampingan dan dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) yang diketuai Saprudin Tanjung, DPP FOKAL Provinsi Lampung, IWO Indonesia Kabupaten Pesawaran, Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), serta elemen masyarakat lainnya.
Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni—akrab disapa Bung Roni—yang bertindak sebagai kuasa pendamping masyarakat adat Way Lima, menegaskan bahwa tuntutan pengembalian tanah ulayat memiliki dasar historis dan yuridis yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan wilayah adat turun-temurun milik tiga marga, yakni Marga Badak, Marga Poetih, dan Marga Limau.
“Negara secara tegas mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Hak ulayat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3,” ujar Bung Roni.
Ia menambahkan, penguasaan lahan oleh PTPN bermula dari hubungan sewa antara masyarakat adat Way Lima dan perusahaan perkebunan Belanda. Tidak pernah ada transaksi jual beli atau pengalihan hak kepemilikan. Kontrak sewa tersebut berakhir pada tahun 1940.
“Memang aset perkebunan Belanda dinasionalisasi pada tahun 1958. Namun nasionalisasi tidak otomatis menghapus hak ulayat masyarakat adat, karena sejak awal tanah tersebut bukan milik Belanda, melainkan hanya disewa,” tegasnya.
Terkait klaim penguasaan lahan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU), Bung Roni menegaskan bahwa HGU tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan atas tanah adat.
“HGU hanyalah hak pakai atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP Nomor 40 Tahun 1996. HGU tidak dapat menghapus hak ulayat yang telah ada jauh sebelum rezim HGU itu sendiri,” jelasnya.
Selain persoalan historis dan legalitas, masyarakat adat juga menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar batas HGU, perluasan kebun tanpa prosedur yang sah, serta praktik penyewaan lahan kepada pihak ketiga yang dinilai bertentangan dengan ketentuan agraria dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut Bung Roni, dugaan pelanggaran tersebut diperkuat oleh fakta lapangan, termasuk penguasaan fisik lahan yang melebihi batas HGU dan peristiwa penyerobotan lahan milik warga Desa Sumber Sari sekitar tahun 1990.
“Modusnya adalah penghilangan hak atas tanah masyarakat. Namun lahan itu berhasil direbut kembali oleh warga pada awal tahun 2000-an setelah melalui perjuangan panjang. Ini menjadi preseden kuat bahwa penguasaan lahan oleh PTPN tidak selalu sesuai dengan batas izin dan ketentuan hukum,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar kebun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Pemegang HGU wajib memfasilitasi kebun plasma rakyat minimal 20 persen. Faktanya, masyarakat adat Way Lima tidak pernah merasakan kebun plasma tersebut,” kata Bung Roni.
Kondisi ini, lanjutnya, menunjukkan perlunya konsolidasi terbuka dan konstitusional antar masyarakat adat yang tengah bersengketa dengan PTPN maupun korporasi pemegang HGU lainnya.
“Kami mengajak masyarakat adat di berbagai wilayah untuk bersatu memperjuangkan haknya secara bermartabat dan konstitusional. Ini bukan gerakan anarkis, melainkan ikhtiar mendorong negara agar hadir, menata ulang HGU bermasalah, dan menyelesaikan konflik agraria secara adil,” tegasnya.
Bung Roni juga menyoroti bahwa konflik agraria antara PTPN dan masyarakat adat tidak hanya terjadi di Way Lima. Pola serupa ditemukan di PTPN Unit Rejosari, Kecamatan Natar, wilayah adat Marga Halangan Ratu, serta PTPN Unit Way Berulu yang hingga kini masih menyisakan sengketa lahan seluas kurang lebih 219 hektare.
Khusus di Unit Way Berulu, ia mengungkap adanya dokumen jual beli tanah tertanggal 15 Rajab 1328 Hijriah atau 23 Juli 1910, yang mencatat transaksi antara Kyai Ratu Sumbahan sebagai pembeli dan Radin Kapitan sebagai penjual dengan nilai 80 rupiah pada masa itu. Dokumen tersebut memuat batas wilayah tanah dari Umbul Langka (kini Sungai Langka) hingga kawasan luar jembatan yang kini berada di Dusun Way Hui, Desa Wiyono.
“Dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa penguasaan dan pengelolaan lahan telah berlangsung jauh sebelum kehadiran negara maupun penerbitan hak atas tanah oleh pemerintah,” jelasnya.
Dalam tuntutannya, masyarakat adat Way Lima mendesak:
- Penghentian sementara seluruh aktivitas PTPN Unit Way Lima hingga konflik diselesaikan secara adil;
- Pengembalian tanah ulayat kepada Masyarakat Adat Marga Way Lima;
- Evaluasi dan pencabutan HGU yang diduga bermasalah;
- Penegakan hukum atas penguasaan lahan di luar HGU serta potensi kerugian negara.
Masyarakat adat menegaskan bahwa apabila hingga akhir Maret tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun PTPN, mereka akan melakukan pendudukan kembali tanah adat berdasarkan dokumen sejarah dan hukum adat yang sah.
Di akhir pernyataannya, Bung Roni mengapresiasi sikap Kapolda Lampung yang menegaskan kewajiban pemegang HGU terkait kebun plasma 20 persen, serta mengimbau masyarakat adat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
“Perjuangan ini adalah perjuangan hukum dan konstitusional demi keadilan agraria dan martabat masyarakat adat. Negara tidak boleh terus menutup mata,” pungkasnya. (Red).