Batam (MiN) – Ketua DPC PJS (Pemerhati Jurnalis Siber) Kota Batam menyayangkan sikap pemilik pelabuhan ataupun pengelola salah satu pelabuhan di kelurahan Tanjung Riau, Sekupang Kota Batam, yang menghalang-halangi tugas wartawan saat menjalankan kegiatan jurnalistik.
Sebagaimana diketahui menghalang-halangi tugas wartawan merupakan pelanggaran hukum, dimana profesi wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik telah dilindungi dan diatur dan di undang-undang.
Sikap arogansi, pejabat publik ataupun siapa saja terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan di lapangan, mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai terjadinya pemukulan.
Penghambatan ataupun penghalangan tugas wartawan ini mengundang reaksi dari Ketua DPC PJS Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, Amd, Jumat (03/02/2023).
Gusmanedy mengatakan sangat menyayangkan sikap ataupun tindakan siapapun yang menghalangi tugas wartawan.
Tidak terkecuali, dalam kejadian yang dialami salah satu wartawan media online sorottuntas.com inisial ES, yang mengalami penghalangan dan tindakan kekerasan saat menjalankan tugas.
Kepada Gusmanedy, ES menceritakan kronologis yang menimpa dirinya, saat itu pada Kamis (2/2/2023) siang, dirinya berkunjung ke pelabuhan milik Atan (pelabuhan Atan) di Jl. Kw. Industri Sekupang, Tj. Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Saat ES meminta keterangan terkait aktivitas dan izin pelabuhan tersebut, seorang wanita yang diduga istri dari Atan melakukan tindakan penganiayaan terhadap dirinya.
Diduga karena tidak terima dan merasa usaha pelabuhan milik Atan tersebut akan diekspose di media, wanita paruh baya tersebut tiba-tiba langsung menyerang ES, dengan cara mencakar dan memukul ES menggunakan kursi plastik yang berada disekitar lokasi kejadian.
“Awalnya saya datang ke pelabuhan milik Pak Atan untuk mempertanyakan perihal perizinan pelabuhan, kami awalnya bicara baik-baik sama pak Atan, namun Istri pak Atan tiba-tiba marah-marah dan langsung menyerang saya, tangan saya dicakar, HP saya mau dirampas, dan saya juga dipukul menggunakan kursi plastik yang ada disekitar lokasi kejadian,” ujar ES kepada Gusmanedy saat berkunjung ke kantor Sekretariat DPC PJS Kota Batam.
Atas tindakan yang dialaminya, ES mengaku sudah melapor kepada pihak kepolisian sektor Sekupang, dengan nomor surat laporan bernomor STTLP/16/II/2023/SPKT/Polsek Sekupang.
“Saya sudah melaporkan kejadian yang saya alami ini ke Polsek Sekupang,” ujar ES sambil menunjukkan surat laporannya kepada Gusmanedy.
Telah mendengarkan keterangan ES, Gusmanedy berharap kasus yang dialami ES agar diproses kepolisian sampai tuntas, dimana kepolisian harus tanggap terhadap laporan masyarakat ataupun laporan seorang wartawan yang pada saat menjalankan tugas mengalami tindakan kekerasan.
“Kasus ini harus diproses sampai tuntas, siapapun itu yang menghalangi wartawan saat menjalankan tugas sudah jelas melanggar UU, apalagi ini sampai melakukan tindakan kekerasan,” tegas Gusmanedy.
Selain itu, Gusmanedy juga menjelaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sudah jelas dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana uraiannya.
Dalam hal mencari informasi ataupun data untuk pemberitaan yang berimbang, wartawan juga berpegang dan wajib mengikuti KEJ (kode etik jurnalis) tidak serta-merta melaksanakan kegiatan jurnalistiknya.
Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia, sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.
Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Red).
DPC PJS Kota Batam