Wartawan Dilarang Meliput Di Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu

BENGKULU, mediainformasinetwork. kabar Dari tahun 2013 sampai 2021 konflik lahan antara masyarakat dan PT. Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang berada di Desa Durian Daun, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, hingga saat ini belum tuntas.

Sebelumnya permasalahan lahan ini telah memicu konflik. Antara masyarakat dan pihak PT. PDU yang di backup Oleh Brimob. Dengan dirusaknya beberapa pondok warga oleh pihak PT. PDU.

Namun sangat disayangkan, ketika wartawan ingin meliput Forum Barisan Masyarakat Pejuang Tanah Ulayat Penyanggah (BMPTUP) yang di ketua Jonaidi (45) dan warga di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu ini tidak boleh diliput wartawan.

Salah seorang oknum security yang tidak menyebutkan namanya. Sempat mau mengambila hp wartawan yang sedang meliput. Karena bapak kanwil sedang tidak ada di kantor.

Jonaidi (45) mengatakan,
tujuan kami Kekanwil BPN Propinsi Bengkulu. Mau menanyakan tentang proses pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN. dan peta yang sudah di terbitkan dan dilengkapi dengan titik patok Hak Guna Usaha (HGU).

“Saat ini sudah di pasang patok oleh PT. PDU berdasarkan keputasan BPN tanah tersebut akan di ajukan untuk pembaharuan HGU oleh PT. PDU,” katanya Selasa, (08/06).

Lanjut Jonaidi,kami masyarakat mengajukan keberatan dengan keputusan pihak BPN. Karna tanah yang sudah di ukur dan di ajukan pembaharuan HGU PT PDU itu masih banyak tanah masyarakat yang belum di bebaskan oleh pihak prusahaan PT PDU.

“Kami dari masyarakat meminta keadilan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Propinsi Bengkulu. Agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Agar masyarakat merasa nyaman dan tidak ada korban berikutnya yang di kriminalisasi,”tegas Jonaidi. ( Usnin/ informasi Erwin)

 

Comments (0)
Add Comment