Bengkulu – mediainformasinetwork.com, – 01/07/21
Pada hari Kamis 01/07/2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menetapkan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada kegiatan Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016, yang terindikasi merugikan negara mencapai 1,3 Milyar lebih. kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga mantan pimpinan DPRD Lebong periode 2014-2019 dan dua ASN, mantan Sekwan dan mantan Bendahara pengeluaran.
Terkait perkembangan penyidikan dan Berdasarkan beberapa alat bukti yaitu keterangan Saksi, Surat, Keterangan Ahli dan Petunjuk, yang telah didapatkan oleh penyidik kasus dugaan tipikor pada Angaran Rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016.
Terhitung pada tanggal 30/06/21 kajari lebong menetapkan lima tersangka, Tiga di antaranya mantan pimpinan DPRD TR, MD, AM dan S selaku mantan Sekwan dan ET selaku mantan bendahara pengeluaran di DPRD Kab.Lebong.
Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi juga menyampaikan tim penyidik saat ini juga mengirimkan surat pemberitahuan dan surat panggilan kepada para tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan Iebih Ianjut yang dijadwalkan mulai minggu depan tutupnya.(usnin mediainformasinetwork.com )