TANGGAMUS (Mi-Net) – Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Kabupaten Tanggamus resmi melaporkan oknum Kepala Pekon Gading Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung yang diduga telah menyalahgunakan Dana Desa sejak tahun 2018 sampai 2023 ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada Kamis (04/01/2024).
Berkas Laporan dari Ketua YPPKM dan Tim Media diterima langsung oleh Gustam Apriyansah selaku Sekretaris Inspektorat Tanggamus, dengan nomor Surat Laporan Pengaduan dari YPPKM bernomor : 005/B/LP/YPPKM/2024.
Hal ini dibenarkan oleh ADI PUTRA AMRIL,SH Ketua YPPKM Kabupaten Tanggamus saat berada di kantor Inspektorat Tanggamus didampingi para anggotanya dan Team serta Media.
” Hari ini kami dari YPPKM bersama dengan Team dan Media sengaja datang ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus untuk menyerahkan berkas laporan indikasi penyalahgunaan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Pekon Gading, yang diduga melakukan Mark Up DD tahun 2018 hingga tahun 2023,” ungkapnya.
” Alhamdulillah kami bersama Team diterima baik oleh Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Artinya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tanggamus sangat mendukung suara masyarakat dan tanggap dalam menyikapi setiap ada penyimpangan terhadap keuangan negara, ” imbuh Bung Adi sapaan akrab Ketua YPPKM Tanggamua ini.
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah mengatakan telah menerima laporan dari YPPKM Tanggamus.
” Berkas Laporan dari Ketua YPPKM dan Tim Media tentang Pengaduan adanya dugaan penyalahgunaan DD di Pekon Gading telah kami terima, dan Kami dari pihak Inspektorat akan segera menelaah Laporan Pengaduan dari YPPKM ini, “ungkapnya.
Gustam Apriansyah menegaskan akan segera memanggil Oknum Kepala Pekon yang dimaksud.
” Inspektorat akan segera memanggil Kepala Pekon Gading dan Pihak-Pihak yang ada dalam laporan pengaduan untuk diperiksa lebih lanjut, “tegas Gustam.
Untuk diketahui bahwa dalam berita sebelumnya, Ketua YPPKM Tanggamus ADI PUTRA AMRIL,SH telah merilis indikasi penyalahgunaan Jabatan Kepala Pekon Gading Kecamatan Pugung dalam pengelolaan Dana Desa dari tahun 2018-2023.
” Observasi dan investigasi yang dilakukan Tim YPPKM dilapangan bahwa dari tenggang waktu dari 2018-2023, Pekon Gading mengeluarkan anggaran dalam berbagai kegiatan dengan menghabiskan dana sekitar Rp. 1.553.802.918 (Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah), dimana kegiatan tersebut hasil hitungan dari tim YPPKM ada potensi keuangan negara terindikasi di Mark Up sekitar 700-750 juta rupiah dengan kegiatan diduga fiktif, ” ungkap Adi.
” Tim YPPKM juga melakukan investigasi lebih dalam rentang waktu anggaran tahun 2018-2021 Pekon Gading dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) secara pertanggungjawabannya terkesan memaksakan pejabat Camat Pugung pada periode 2018-2021 untuk menyetujuinya. Camat periode tersebut mengetahui LPJ Pekon Gading dari periode 2018-2021 diragukan pelaksanaannya. Dimana Camat pugung yang menjabat tersebut sekarang menjadi salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Tanggamus, ” pungkas Adi Putra Amril.
Adi Putra Amril meminta kepada Inspektorat mengusut secara tuntas Laporan Pengaduan YPPKM dan siap menghadirkan orang-orang yang menjadi saksi dan dimintai keterangan untuk melengkapi laporan yang ada. (Team Media YPPKM/Rudi)