Yogi Verdika SH.MH Resmi Menjabat Kasi Intel Kejari Tanggamus

TANGGAMUS / Mediainformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus laksanakan serah terima jabatan (sertijab) dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) di Aula Kejari setempat, Senin (31/5/2021).

Sertijab dan pengambilan sumpah janji dari Kasi Intel lama Muhammad Rizka Saputra, SH. MH kepada Kasi Intel yang baru Yogy Verdika, SH. MH dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa, SH. MH dan diikuti oleh seluruh jajarannya dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Dasar Sertijab tersebut, Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor, KEP-IV-344/C.4/04/2021 tanggal 20 April 2021 tentang keputusan memindahkan, mengangkat dengan pangkat yang sama terhadap pejabat dilingkup Korp Adyaksa, serta surat perintah Kajari Tanggamus nomor Print-32/L.8.19/Cp.1/05/2021.

Kajari Tanggamus David P Duarsa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk meninggalkan pola lama didalam sikap tentang penugasan dan ASN sebab saat ini zaman telah berubah dan berkembang serta makin tertata menjadi lebih baik, dalam pelayanan masyarakat dan bekerjalah dengan baik dan lebih baik lagi.

“Adapun Kasi Intel lama Muhammad Riska Saputra, SH, M.H. menjabat tugas baru sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana khusus Kejari Metro kepada pejabat baru Yogie Verdika, S.H, M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subseksi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian pada Seksi Penyidikan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung,” ungkap Kajari dalam keterangan persnya.

Kepada pejabat baru, Kajari meminta dapat meneruskan visi dan misi yang telah dibuat pada awal tahun 2021.

“Saya minta kepada Yogy, untuk bisa meneruskan apa yang sudah dilaksanakan terkait visi dan misi yang sudah kita buat sejak tahun 2021 awal,” pintanya.

Kajari menambahkan, ada beberapa hal yang sedang berjalan yang sudah dilaksanakan oleh Kasi Intel yang lama agar dapat diteruskan dan diselesaikan.

“Beberapa kasus ada yang masih dalam proses penyelidikan harapannya perkara Intel bisa diselesaikan dan Bisa Masuk ke Pidsus seperti contoh Kakon Banjarmanis Kecamatan Cukuh Balak Muflihan,” tandasnya.

Yogy Verdika, SH. MH mengatakan bahwa ia akan mendukung apa yang telah disampaika Kajari Tanggamus dalam penyelesaian laporan yang sudah masuk maupun yang sudah berjalan.

“Seperti yang sudah disampaikan Kajari tentunya kami akan berusaha menyelesaikan permasalahan baik laporan yang sudah masuk dan sudah berjalan,” tandasnya.(Red)

Tanggamus
Comments (0)
Add Comment