TANGGAMUS (MIN) – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Syarif menyebutkan bahwa vonis terhadap Apriyal Kakon Way Nipah terdakwa dalam kasus penganiyaan terhadap wartawan Wawai News di Tanggamus belum final dan masih ada upaya hukum lainnya.
“Baik terdakwa atau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai pembacaan vonis kompak pikir-pikir. Hal itu juga jadi hak terdakwa dan JPU, batasnya sampai 7 hari kedepan,”ungkap Syaif Humas PN Kota Agung usai pembacaan vonis, Selasa 21 November 2023.
Ditegaskannya bahwa baik terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu hingga 7 hari kedepan. terdakwa dan JPU masih bisa ada upaya hukum lainnya seperti melakukan pengajuan banding atau menerima.
Dikonfirmasi awak media apakah terdakwa Apriyal setelah vonis 3 bulan penjara tidak langsung ditahan, Syarif menjelaskan bahwa terkait penahanan terhadap terdakwa Apriyal jika sudah inkrah maka akan langsung dieksekusi.
“Jika sudah inkrah, terdakwa Apriyal akan langsung dieksekusi sesuai putusan 3 bulan penjara. Tapi jika ada upaya banding maka Pengadilan Tinggi (PT) yang melakukan proses selanjutnya. Pastinya 7 hari kedepan ada upaya banding atau tidak maka dipastikan akan langsung dilakukan upaya eksekusi,”papar Syarif.
Ketua YPPKM Adi Putra Amril, dalam kesempatan itu menyampaikan kegundahannya kepada Humas PN Kota Agung Syarif terkait vonis majelis hakim tidak ada perintah langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Sehingga Adi menilai proses hukum terhadap Kakon Way Nipah cukup istimewa. Sejak ditetapkan sebagai tersangka ditingkat kepolisian hingga di kejaksaan tegasnya Kakon Way Nipah tidak pernah ditahan dan berstatus tahanan kota dengan beragam pertimbangan.
“Saya membandingkan hal ini jika dengan masyarakat umum, meskipun ada upaya banding maka akan ditahan penjara dulu. Kasus yang melibatkan Kakon Way Nipah menjadi preseden buruk wajah hukum di Kabupaten Tanggamus,”ungkap Adi.
Adi pun mempertanyakan soal status tahanan Kota Apriyal yang diketahui akan habis pada 29 November 2023 ini. Menanggapi hal itu Humas PN Kota Agung menegaskan setelah 7 hari akan ada koordinasi dengan Kejari Tanggamus terkait eksekusi terdakwa.
“Pastinya ada poin hakim dalam putusan vonis yang telah dibacakan dalam persidangan putusan tadi, bahwa terdakwa divonis 3 bulan penjara dan terdakwa tetap berada dalam tahanan artinya terdakwa tetap ditahan,”tegasnya.
Namun nyatanya meskipun ada pernyataan terdakwa tetap ditahan, usai pembacaan vonis terdakwa Kakon Way Nipah terlihat melenggang dan merokok di halaman kantor PN Kota Agung tidak langsung ditahan.
Untuk diketahui bahwa vonis majelis hakim pada PN Kota Agung terhadap Apriyal Kepala Pekon Way Nipah terdakwa penganiayaan wartawan di Tanggamus lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 4 bulan penjara. (Rudi).