TANGGAMUS – Rapat Paripurna Penyampaian Laporan rapat MoU Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024, dan Penyampaian Perubahan dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024, berlangsung di ruang sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No.1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, pada hari Senin (2/8/2024).
Hadir dalam Kegiatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suaidi, mewakili Pj. Bupati Dr.Ir.Hi. Mulyadi Irsan, MT. Para Forkopimda Kabupaten Tanggamus, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers, dan Para Undangan lainnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, di dampingi Wakil Ketua 1 Irwandi Suralaga , serta diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus dari 45 orang.
Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus dalam sambutanya menyampaikan, sementara yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanggamus telah menetapkan, hari ini, Senin, 12 Agustus 2024, untuk dilakukan kepadatan kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran sementara perubahan Tahun Anggaran 2024 antara Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD.
Disampaikan dalam laporan bidang anggaran partai PKB, Zulki Kurniawan mengatakan, dengan pergeseran nilai perlu disikapi secara bijak melalui langkah-langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk kepercayaan masyarakat, guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional salah satu upaya mewujudkan hal tersebut adalah melakukan perubahan APBD dalam penyelesaian penyusunan perubahan APBD.
Menurut pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun antara sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.
Penyusunan kebijakan umum perubahan APBD tahun 2024 dimaksudkan untuk mensinkronkan kebijakan umum perubahan anggaran atau upah sebagai pedoman dalam penyusunan prioritas, walaupun anggaran sementara perubahan atau PPAS untuk disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sehingga akan menjadi acuan dalam menyusun rancangan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Sementara PJ Bupati Tanggamus, dalam hal ini di sampaikan oleh sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suaidi, menyampaikan ,sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) Kabupaten Tanggamus tahun Anggaran 2024.
Dimana MoU KUPA PPAS P , Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 di mana MoU KUPA PPAS P, baru saja ditetapkan dan kita tandatangani bersama. Proses selanjutnya adalah kami sampaikan Rancangan APBD Perubahan tahun Anggaran 2024 pada DPRD Kabupaten Tanggamus untuk bersama sama kita bahas, dan kita setujui yang akan menjadi landasan hukum landasan Operasional pelaksanaan pembangunan program kegiatan pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus disisa masa Tahun Anggaran 2024 ini.
Lanjut Suaidi, penyusunan Rancangan APBD Perubahan ini dilaksanakan berdasarkan pada peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah Permendagri Nomor : 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran 2024 yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
1).Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp.1.802.316.876.174,- (Satu triliun delapan ratus dua milyar tiga ratus enam belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah), menjadi Rp.1.806.058.822.374, atau bertambah sebesar Rp.3.741.946.200.
2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp.1.783.402.490.691, menjadi Rp.1.808.091.773.981,- (Satu triliun delapan ratus delapan milyar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah), atau bertambah sebesar Rp.24.689.283.290
3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
- Penerimaan Pembiayaan, diproyeksikan meningkat dari Rp.4.121.493.000, menjadi Rp.25.068.830.090, yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Sebelumnya, berdasarkan HASIL AUDIT BPK. - Pengeluaran Pembiayaan, diproyeksikan tetap sebesar Rp.23.035.878.483, dipergunakan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang PEN.
- Pembiayaan total, diproyeksikan Surplus Rp.2.032.951.607, dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
“Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, saya persilakan kepada Para Anggota Sidang Paripurna yang terhormat untuk memeriksa dan membahas Rancangan APBD Perubahan ini beserta lampirannya, yang pada hari ini secara resmi saya sampaikan kepada saudara Ketua Dewan dalam Sidang,” ujar Suaidi.
Ditambahkan, harapannya semoga kita semua diberikan kekuatan sekaligus kebesaran hati untuk dapat menyelesaikan rangkaian agenda yang ada, hingga nantinya persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 dapat selesai sesuai dengan jadwal, dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen, baik secara sistematika dan secara substansi. (Red).