LIMAU / Mediainformasinetwork.com – Polsek Limau Polres Tanggamus dibantu pihak keamanan PT Cahaya Batu Limau (CBL) di Pekon Tegineneng, Limau, berhasil menangkap tiga pelaku pembobolan kantor yang melakukan pencurian kabel tembaka di PT tersebut.
Ketiga pelaku merupakan warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang, Tanggamus bernama Nanang Mustadi (30), Jefri Saputra (26) dan Aji Musonip (30).
Dari penangkapan tersebut terungkap, salah seorang pelaku bernama Nanang Mustadi mengakui bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali pada bulan April 2021 di PT CBL.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, SH mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari pihak keamanan PT CBL bahwa ketiga pelaku dipergoki telah membobil ruang panel operasional.
“Ketiganya berhasil ditangkap pada, Sabtu 22 Mei 2021 sekira pukul 00.30 WIB,” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK., Minggu (23/5/21).
Kapolsek menjelaskan, pencurian terjadi dua kali, kejadian pertama pada Senin 17 Mei 2021, pelapor yakni Sugi Hartono mendapatkan informasi dari satpam bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di PT CBL.
Lantas dicek dan ada kehilangan kabel tembaga, 4 buah ACU, Spearpart Conecruser di PT. CBL telah hilang.
Kemudian pada kejadian kedua, Sabtu 22 Mei 2021 sekira pukul 00.30 WIB, saksi Sofyan, dan Zainal melihat tiga orang sedang memotong kabel tembaga di bagian luar ruang panel.
Setelah itu ketiganya masuk ke dalam ruang panel dengan cara membuka jendela lalu masuk ke dalam. Setelah itu Sofyan dan Zainal mengintip dari luar jendela dan melihat ketiga pelaku membawa tang potong, gergaji besi, kunci pas, karung.
“Mereka membuka paksa panel lemari, lalu salah satu pelaku memotong kabel menggunakan tang,” jelasnya.
Sambungnya, setelah melihat kejadian tersebut saksi mengubungi Polsek Limau sehingga ketiga pelaku menghentikan perbuatan mereka dan akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
“Setelah ditangkap, ketiga pelaku langsung dibawa ke Polsek Limau,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, akibat kejadian tersebut PT CBL mengalami kerugian puluhan juta rupiah berikut barang bukti.
“Kerugian Rp150-Rp200 juta, adapun barang bukti diamankan antara lain, dua gergaji besi, dua tang, tiga karung warna putih, tiga buah kunci pas, sepasang sandal, satu tas, potongan kabel,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Abiarsa)