Polres Tangggamus Dibantu Polsek Gedongtataan serta Warga Tangkap Duda 26 Pencuri Curi HP dan Dompet

TANGGAMUS – Pelarian duda 26 tahun asal Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat, tersangka pencurian di dua bengkel di wilayah Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus itu akhirnya terhenti, Kamis (17/6/21) malam.

Sebab, niat ingin menghilangkan jejak atas kejahatanya tidak didukung oleh kendaraan yang ditungganginya yakni motor Suzuki Smash. Pasalnya motor tersebut tiba-tiba ngadat di wilayah Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.

Sehingga atas troubel motornya itu, petugas gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Sumberejo akhirnya berhasil menangkap pria asal Jawa Barat yang kekinian tidak memiliki tempat tinggal karena telah bercerai dengan istrinya di Lampung Barat.

Ditangkapnya tersangka, juga atas peran penting warga dan Polsek Gedongtataan yang menangkapnya karena mencurigai gerak gerik tersangka hendak membobol bengkel saat motornya “Ngadat” disana.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap atas dua laporan dugaan pencurian tertanggal 12 Juni 2021.

Adapun laporan pertama korbannya Feri Yanto Efendi (26) dan Danang Sugiri (27), keduanya merupakan pemilik bengkel motor warga Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

“Bardasarkan laporan tersebut, tersangka teridentifikasi hendak kabur ke Bandar Lampung. Setelah dilakukan pengejaran, motor tersangka rusak di Gedongtataan sehingga berhasil ditangkap disana pada pukul 20.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (18/6/21).

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti handphone merk MI tipe Note 10 warna hitam milik korban Feri Yanto Efendi (26) dan dompet warna coklat berisi ktp, sim c dan stnk milik korban Danang Sugiri.

“Barang bukti tersebut diamanan masih berada ditangan tersangka. Namun uang korban Danang Sugiri sebesar Rp2.850.000,- telah habis dipakai oleh tersangka,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, pencurian dilakukan tersangka pada hari yang sama yakni tanggal 12 Juni 2021. Bermula tersangka datang ke bengkel Feri Yanto Efendi karena ban motornya pecah.

Bermula saat korban datang dari Lampung Barat hendak mengganti ban motornya, tersangka meminjam handphone korban serta pura-pura menelpon temannya.

Karena dibengkel Feri jenis ban motor tersangka tidak ada, korban mencari ke bengkel lain bersamaan dengan mengantongi hp korban Feri dengan berjalan kaki menuju bengkel Danang Sugiri.

Lalu, saat berada dibengkel Danang meminta dicarikan ban motor yang cocok, tersangka melihat dompet korban berada diatas meja langsung diambil ketika korban lengah.

Setelah tersangka mendapatkan ban tersebut, ia kembali mendatangi bengkel Feri untuk memasang ban motor dengan menggondol dompet Danang Sugiri berisi uang Rp2.850.000,- berikut surat penting.

Eksekusi terakhir, ketiga sepeda motornya sudah selesai. Ternyata korban Feri juga lupa bahwa telah meminjamkan handphone sehingga saat motor tersangka selesai, tersangka pergi membawa handphonenya.

“Saat tersangka telah meninggalkan lokasi, kedua korban baik Feri maupun Danang tersadar bahwa barang berharga mereka telah dicuri sehingga melapor ke Polsek Sumberejo,” jelasnya.

Atas dua kejadian tersebut, dengan modus operandi tersangka memanfaatkan kesibukan korban. Kasat menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam meletakan barang berharga ketiga bekerja.

“Mencegah hal serupa terulang, agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya meminjamkan barang seperti handphone kepada orang yang tidak dikenal,” imbaunya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 362 KUPidana, sehingga terancam masing-masing laporan 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka bahwa niat mencuri barang-barang korban mengingat adanya kesempatan. Dimana ketika meminjam hp milik Feri, korban lupa menanyakan kepadanya.

Selanjutnya, saat mencuri dompet korban Danang, ia memanfaatkan kelemahan korban yang tidak memperhatikan bahwa dompetnya berada di meja dalam bengkel.

“Saat pinjem hp bengkel Feri, dia lupa jadu saya kantongin dan bawa hpnya. Pas di bengkel Danang, ada dompet jadi saya ambil ketika Danang lengah,” kata tersangka di Mapolres Tanggamus.

Tersangka mengaku bahwa ia telah bercerai dengan istrinya yang merupakan warga Lampung Barat dan bahwa setelah mendapatkan barang tersebut ia sempat pergi ke Kecamatan Air Naningan untuk bekerja di kebun tetapi tidak menemukan temannya.

Setelah tidak menemukan temannya, tersangka kembali memutar otak guna menghilangka jejak ke arah Bandar Lampung guna bekerja di pabrik kerupuk.

“Setelah mencuri, saya awalnya ke Air Naningan mau cari temen lama tapi enggak ketemu. Trus mau ke Bandar Lampung, tapi motor saya di Gedongtataan mogok, saya berhasil ditangkap polisi sama warga disana,” tutupnya. (Abiarsya)

Tanggamus
Comments (0)
Add Comment