Tanggamus — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Ir. Suaidi, M.M., menghadiri Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Pekon (Desa) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting, pada Kamis, (26/9/2024).
Hadir dalam kegiatan, Ketua beserta Jajaran Bawaslu Provinsi Lampung, Ketua dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Para Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus, Para Anggota FORKOPIMDA Kabupaten Tanggamus, Asisten dan Kepala OPD terkait dan Para Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus.
Pj Sekda Ir. Suaidi, M.M., mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Lampung atas terlaksananya kegiatan tersebut.
“Dalam seminggu, secara berturut-turut telah dilaksanakan kegiatan terkait netralitas dan kampanye damai, yaitu Deklarasi Kampanye Damai oleh KPU Tanggamus, Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan Polri oleh Bawaslu Tanggamus dan hari ini kita laksanakan Ikrar Netralitas Kepala Pekon pada Pilkada serentak tahun 2024,” ujar Suaidi.
Pilkada Tahun 2024, kata Suaidi, perlu dilaksanakan secara damai, aman, bersih dan sejuk. Dibutuhkan stabilitas Keamanan di seluruh wilayah dan hal itu menurut Suaidi, perlu sinergitas dari semua stakeholder agar situasi keamanan dan ketertiban dalam keadaan kondusif.
“Kepada Bawaslu Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa/Pekon dan Pengawas TPS sebagai salah satu bagian dari penyelenggara pemilu, agar dapat mengemban amanah sebaik mungkin dengan bekerja profesional sesuai
amanah Undang-Undang,” harapnya.
Ditambahkan Suaidi, bahwa Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memiliki Nawacita yang selaras untuk pembangunan Indonesia, titik utama dari pembangunan Indonesia menurut Nawacita adalah Desa.
Desa atau Pekon merupakan
ujung tombak pemerintah dalam melakukan pembangunan. Tertuang dalam UU Desa, terbaru yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Oleh karena itu, kata Suaidi, Desa diberi kewenangan untuk mengatur pembangunan di wilayahnya sendiri. Bertujuan untuk mempermudah desa dalam mewujudkan kesejahteraan bagi warganya. Didalam UU tersebut juga diatur bahwa Kepala Desa harus
Netral disetiap Pemilu termasuk Pilkada.
“Kami dari Pemerintah Daerah berupaya serius dalam memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat. Pemerintah Daerah juga senantiasa merespon persoalan-persoalan yang
dihadapi oleh masyarakat. Ini tentu menjadi komitmen kami pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan visi
dan misi kami dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat secara merata,” katanya. (ADV).