Penyidikan Sesuai Aturan, Polres Tanggamus Menangkan Pra Peradilan Tersangka Revta Safalas

 
 
TANGGAMUS – Bidang Hukum Polda Lampung sebagai kuasa dari Kapolres Tanggamus telah menjalankan sidang Praperadilan Nomor : 02/Pid.Pra/2021/Pn.Kotaagung atas nama pemohon Revta Safalas, tersangka perkara dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 atau 367 KUHPidana.
 
Hasil persidangan tersebut, akhirnya Polres Tanggamus berhasil menangkan gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka yang merupakan warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus itu.
 
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan Pra pradilan yang dilakukan tersangka Revta Safalas dengan materi permohonan berkaitan tentang Penetapan dan Penangkapan tersangka.
 
Dalam Pra Peradilan Polres Tanggamus yang diwakili oleh Bidkum Polda Lampung sebagai kuasa hukum dengan tim sebanyak 10 orang dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Lampung.
 
“Kemarin Senin (14/6/21) hasil putusan, dengan amar putusan bahwa menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (15/6/21).
 
Sambungnya, adapun dasar pertimbangan hakim meliputi bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan telah sesuai dengan Perkap. Lalu penangkapan terhadap tersangka sah sesuai dengan KUHAP.
 
“Yang artinya perkara dimenangkan oleh termohon Kapolres Tanggamus,” ujarnya.
 
Kasat menegaskan, bahwa keberhasilan tersebut juga memang telah sesuai dengan penyidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Tanggamus sesuai aturan.
 
“Kemenangan kasus pra peradilan ini merupakan bukti professional Satreskrim Polres Tanggamus dalam bertindak dan sesuai aturan. Karena penyidik telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” tegasnya.
 
Kasat menambahkan, dalam perkara yang dipersangkakan terhadap Revta Safalas, saat ini berkasnya telah lengkap atau P21 tahap 2 pada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
 
“Tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Tanggamus pada Senin tanggal 7 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wib berdasarkan surat Kejari Nomor B-653/I.8.19/Eku.1/06/2021 tanggal 4 Juni 2021 tentang lengkapnya berkas tersangka atau P21,” pungkasnya.
 
Untuk diketahui, Revta Safalas dilaporkan oleh korban Farizal Indra (62) selaku mertuanya yang merupakan warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus pada Oktober 2018.
 
Pasalnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga sehingga korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp1 milyar. Namun kala itu tersangka Revta Safalas melarikan diri dan ditetapkan DPO.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus dalam pelariannya saat berada di Apartemen Malioboro City Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (13/4/21) pukul 21.00 Wib.
 
Atas penangkapan tersebut terungkap, pencurian dilakukan tersangka bernilai fantastis berupa 1 BPKB mobil serta 3 sertifikat tanah yang terletak di Natar dan Bandar Lampung sehingga korban menderita kerugian senilai Rp1 milyar.
 
Selain mencuri barang tersebut, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun, yang biasa di asuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan sehingga membuat mertuanya banyak berfikir bahkan sakit keras.
 
Adapun kronologis pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada bulan Juli 2015 di Jalan Ir. Hi. Juanda Pekon Terbaya, tersangka telah melakukan pencurian dalam keluarga berupa 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban, kemudian BPKB tersebut dianggunkan oleh pelaku ke leasing BESS Finance yang beralamat di Teluk Betung Bandar Lampung. Tersangka juga mengambil  1 buah sertifikat tanah milik korban yang terletak di Branti Natar.
 
Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil 2 buah sertifikat perumahan milik korban masing-masing berada di Perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling Bandar Lampung dan  Blok J no 79 Kemiling Bandar Lampung dan kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan (kepemilikan) atasnama orang lain.
 
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa hasil pencurian tersebut digunakan tersangka untuk menutup hutang-hutangnya bahkan diduga kehidupan mewah menjadi pemicu tersangka banyak hutang. 
 
Kekinian, ternyata Revta Safalas tidak hanya terkait pencurian dalam keluarga, pasalnya juga melebar ke penipuan penggelapan dengan korban orang lain para pemilik kendaraan. 
 
Hal itu terungkap setelah Firdaus, warga Tanjung Senang, Bandar Lampung menemui datang ke Polres dan menceritakan bahwa mobilnya telah di rental namun digadaikan kepada orang lain oleh Revta Sa Fallas.
 
Namun, karena laporan Firdaus masuk wilayah Bandar Lampung sehingga Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora memberikan pengertian agar Firdaus melaporkannya di Bandar Lampung.
 
Menurut Firdaus, dirinya pemilik kendaraan Daihatsu Panther nopol B 1377 BRF warna silver. Mobil tersebut disewa/rental oleh Revta pada 2018 lalu dan sampai sekarang tidak dikembalikan. 
 
Firdaus mengaku, mulanya kenal dengan Revta setelah memposting lewat akun Facebook menerima jasa sewa mobil. Setelah itu Revta menghubungi dan menyewa mobil untuk pulang ke Kota Agung dari Bandar Lampung. 
 
Kesepakatan mobil disewa tanpa sopir, dengan biaya sewa sehari Rp 325 ribu. Dan jika pembayaran persepuluh hari sebesar Rp 3,250 juta. Itu berlangsung selama satu bulan pada 2018 lalu. Sehingga kini Firdaus merugi senilai hampir Rp100 juta. (Abiarsya)
Tanggamus
Comments (0)
Add Comment