Pekon Teba Bunuk Gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan RKPD Tahun 2025

Mi-Net.com – Pemerintahan Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agun Barat Kabupaten Tanggamus, menggelar kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan RKPD Tahun 2025, di Balai Pekon setempat, Selasa (23/01/2024).

Kegiatan ini di hadiri langsung oleh kepala Pekon Teba Bunuk, Selamat Putra Yadin, Ali Imron SH,MM Sekcam Kota Agung Barat, Ketua BHP, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Kepala Sekolah SDN 1Teba Bunuk dan seluruh jajaran perangkat Pekon Teba Bunuk.

Dalam sambutannya Kepala Pekon Teba Bunuk Selamat Putra Yadin menyampaikan bahwa kegiatan pelaksanaan musrembang ,dalam menyusun rencana kerja pemerintah Daerah (RKPD)Tahun 2025 membutuhkan perencaan yang maksimal untuk mewujudkan produktivitas sebagai upaya penguatan Pekon.

Sementara itu Sekcam Kota Agung Barat Ali Imron SH.MM dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa Musrenbang tingkat Kecamatan tersebut merupakan kegiatan tahunan yang bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat terkait dengan usulan pembangunan Pekon yang berskala prioritas.

“Kalau tidak ada Musrenbang, maka tidak ada pembangunan dari daerah dan pusat. oleh karena itu terkait usulan masyarakat tidak boleh lesu, ” kata Ali Imron SH.MM.

Lebih lanjut Sekcam juga menghimbau, agar masyarakat tetap semangat untuk mengajukan pembagunan pada setiap tahunnya.

“Apapun ajuannya, akan segera kita cari kan solusi nya, dan kita sampaikan langsung melalui Musrenbang tingkat Kecamatan, ” ujar Sekcam.

“Usulan yang sudah disampaikan oleh masyarakat melalui Musrenbang RKPD tahun 2025 tingkat Kecamatan akan di lanjutkan ke tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Pusat,”Kata Ali Imron SH.MM

“Usulan yang merupakan bentuk aspirasi masyarakat tersebut yaitu usulan pembangunan di beberapa dusun

Adapun rincian usulan dari masyarakat tersebut diantaranya. Pembangunan jembatan antar pekon Drainase jalan,bronjong dan beberapa usulan dari Pihak SDN 1 Teba Bunuk pagar sekolah vaping blog sekolah pembangunan ruang kelas baru. (Rudi/ Herlin).

Comments (0)
Add Comment