Panitia Pelaksana Seleksi Kaur Pekon Way Nipah , Abaikan Aturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

TANGGAMUS – Panitia pelaksana seleksi kaur Pekon (desa red) way Nipah kecamatan pematang sawa kabupaten Tanggamus abaikan aturan Permendagri nomor 83 tahun 2015.tentang pengangkatan dan pemberhentian prangkat desa (Pekon).


Dalam peraturan tersebut mengatakan berpendidikan SMU sederajat,Usia minimal 20-42 tahun berkependukan tetap di desa (Pekon) selama satu tahun sebelum mendaftar dan memenuhi Kelengkapan administrasi. Namun hal ini di bantah oleh Ketua panitia seleksi.
Ruslan Ketua panitia mengatakan pengrekrutan perangkat Pekon ini sudah sesuai aturan tapi semua kebijakan juga di tentukan oleh Kepala Pekon Way Nipah, sebap dia yang akan menakodai perangkat perangkat baru kami hanya panitia seleksi, adapun Permendagri nomor 83 tahun 2015 itu tetap kita pakai, karena itu jadi acuan kami, tahapan ini belum selesai masih kita proses Senin nanti kita umumkan, memang ada salah satu pemohon usianya dia atas 42 tahun namun menurut kepala pekon dia ini masuk dalam kategori yang di butuhkan Pekon bukan masalah usia jelas Ruslan melalui sambungan telepon Kamis (12/8/2021)


Lebih lanjut Ruslan mengatakan semua pemohon ada dua belas (12) orang dan kita ambil enam (6) orang jadi kita lihat saja nanti bagaimana prosesnya, pemberitahuan kepada  camat pematang sawa sudah kita lakukan agar bisa melihat proses seleksi ini apabila usia di atas empat puluh dua (42) tidak di perbolehkan oleh camat dan masyarakat Pekon way Nipah maka kami akan gugurkan pemohon tersebut terangnya.


“Pemohon ada (12) orang kalaupun masyarakat Pekon way Nipah merasa keberatan dengan pemohon yang usianya di atas (42) tahun makan akan kami gugurkan, semua ini masih dalam proses kita lihat saja nanti hasilnya bagaimana proses seleksi ini pungkas Ruslan.
Sementara Camat pematang sawa Asriyanto saat di hubungi via telpon mengatakan untuk proses pengrekrutan kaur Pekon ( desa) yang baru itu harus ada seleksi dan tahapannya, keputusan Ahirnya ada dengan kita apabila tidak sesuai dengan Permendagri nomor 83 tahun 2015, maka akan kita gugurkan tambah lagi ada protes dari masyarakat setempat ini akan jadi pertimbangan kami kedepannya sebap Permendagri nomor 83 tahun 2015 ini. bukan main main, ini adalah keputusan pemerintah pusat jadi kita di daerah ini harus mengikuti nya pungkasnya. (Chandra)

Tanggamus
Comments (0)
Add Comment