Tanggamus (MIN) – Warga Pekon Waypanas Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus sangat mendukung program pemerintah dengan adanya Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) dengan memanfaatkan kekayaan alam di Pekon setempat.
Namun mereka menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh HB oknum Kepala Pekon setempat yang di duga telah menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Pekon dengan menjual aset Pekon ke PT. PLTM terkait pembangunan proyek tersebut.
“Sebagai warga sini, kami sangat mendukung adanya PLTM dengan harapan akan berdampak positif di Pekon kami kedepan, baik di bidang ekonomi maupun wisata akan lebih maju, namun kami agak kecewa dengan ulah Kepala Pekon yang tidak pas menurut kami,” ujar salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya saat awak media berada di lokasi, Senin (02/10/2023).
Warga tersebut juga mengatakan bahwa ditahap awal persiapan pelaksanaan proyek ada pembebasan lahan yang dilakukan oleh pengembang untuk jalan mobilisasi alat berat dan bahan matrial.
“Awalnya pembebasan lahan untuk jalan tidak ada kendala per meter di ganti Rp 50.000. Ada dugaan kecemburuan sosial dimana jalan masuk dari perbatasan pekon sampai wisata pemandian air panas juga minta ganti rugi, semua tahu jalan tersebut telah di anggap aset Pekon dan telah di bangun melalui program TMMD tahun 2006. Namun sayangnya 18 Warga dan HB meminta ganti rugi susulan dengan melakukan somasi ke PT pengembang. Mereka (red) di dampingi kuasa hukumnya. Adapun besarannya Rp 150.000 sepanjang lebih kurang 1 kilometer dengan lebar 8 meter, yang saya tahu untuk warga itu Rp 50.000 dan yang seratus untuk kuasa hukum, lebih parahnya jalan tersebut juga ikut di uangkan oleh Kepala Pekon untuk kepentingan pribadi, bahkan HB juga telah mengembalikan sejumlah uang ke pemilik tanah namun belum semua,” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa, diketahui masih ada 3 warga yang belum mau menerima uang kompensasi karena mereka merasa tidak menjual.
“Sampai detik ini kami bertiga enggan menerima uang kompensasi itu karena kami gak merasa menjual dan untuk apa kami harus mengemis ke kuasa hukum dia yang dapat untung mereka, kita yang harus ngemis,” imbuhnya
Akibat somasi yang dilakukan 18 warga dan HB, pengerjaan proyek PLTM sempat mangkrak 8 bulan.
“Dalam mengurus somasi itu memakan waktu 8 bulan itu jelas-jelas mereka telah menghambat dan saya berharap ke Pemda Tanggamus untuk serius menanggapi hal ini, karena itu sebelumnya jalan akses wisata yang telah di perbaiki melalui TMMD kok sekarang di jual untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu, ” katanya lagi.
” Kami berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kasus ini, agar hal seperti tidak terjadi lagi di Kabupaten Tanggamus yang kita cintai ini, “pungkasnya.
Sementara HB saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya menjawab
“Ooh itu, konfirmasi aja sama pak Yasmidona abang ku, Mereka yang ngurus abang ku, ” tulisnya.
Tak lama setelah itu kuasa hukum menelpon awak media dan memberikan keterangan, bahwa permasalahan itu sudah selesai.
” Sementara surat hibah untuk jalan itu tidak ada, maka mereka berani membuat somasi dan yang kami somasi bukan Pemda melainkan PT pengembang, jadi gak ada masalah, “terang Yasmidona. (Rudi).