Mi-Net.com – KPU Tanggamus menyelengarakan Pemilu dibantu Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS. Kerja teknis penyelenggara teknis pada Hari pemungutan suara dan penghitungan suara yang dilakukan KPPS di TPS, sudah di atur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 harus selesai pada hari H, dan kotak suara harus segera di kembali kan ke PPS.
Demikian disampaikan KPU Kabupaten Tanggamus melalui Kadiv PARMA dan SDM, Sholihin, dalam siaran pers tertulisnya pada Senin (19/02/2024). Disebutkan, tahapan berikutnya adalah rekapitulasi penghitungan hasil suara di PPK yang dibacakan oleh PPS.
Dari setiap jenis pemilihan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, yang juga harus selesai sesuai tahapan.
Pekerjaan penyelenggaraan pemilu yang cukup berat memang, karena itu KPU mensyaratkan dan mengutamakan kesehatan badan Adhoc cukup ketat.
Dari syarat usia maximal 55 tahun, dan syarat harus sehat jasmani, rohani dan sebagainya. Hal itu merupakan upaya antisipasi KPU terhadap badan adhoc harus prima dalam bekerja.
Di sisi lain, jika pun kecelakaan kerja terjadi, bahkan kematian yang di alami badan ad Hoc Pemilu 2024, langkah KPU sudah mengantisipasi dan mengaturnya dalam PKPU 59/2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja/santunan kematian bagi petugas Pemilu yang tertimpa musibah.
“Sampai saat ini KPU Tanggamus menghimpun data badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja, sakit berat, sedang dan ringan. Termasuk kabar duka kematian KPPS Datar Lebuway, kecamatan Air Naningan yang baru saja kami terima pada 18 Februari pukul 20.00 wib malam ini,” tulis Sholihin.
Total berjumlah 15 orang, dengan rincian sebagai berikut : Kecelakaan 1 orang KPPS, sakit 12 orang KPPS dan 1 orang PPS , dan meninggal 2 orang termasuk Ketua PPK Air Naningan pada tahun 2023. Info terakhir Ketua Limau dirawat di klinik karena kelelahan.
Musibah yang dialami badan Adhoc terhimpun dari laporan PPK di beberapa kecamatan, seperti KPPS yang mengalami kecelakaan kerja 1 orang beralamat di Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan.
Sedang kan yang sakit KPPS Desa Kota Agung 2 orang, Kobar 1 orang PPS, Limau 1 orang, Kotim 3 orang, Pulau Panggung 1 orang, Pematang Sawa 2 orang, Ulu Belu 2 orang dan Desa Sumberejo 1 orang.
Sampai berita ini di turunkan, KPU Tanggamus masih dalam proses pendataan dan administrasi, untuk dilaporkan kepada KPU RI melaui KPU Propinsi Lampung. Sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 59 Tahun 2023.
“KPU Kabupaten Tanggamus mengucapkan bela sungkawa dan turut berdukacita atas musibah yang menimpa PPK, PPS dan KPPS (kecelakaan kerja/kematian),” ucapnya.
KPU Tanggamus juga mengapresiasi kerja-kerja badan Ad hoc dalam menyelengarakan Pemilu 2024 di Satkernya masing-masing, yang dengan penuh rasa tanggungjawab dan mendedikasikan diri demi tegak nya demokrasi.
“Merekalah pahlawan demokrasi karenanya kita semua patut menghargai perjuangan dan pengorbanan mereka,” tulisnya menutup siaran pers. (Red).