Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019, Pejabat Kepala Pekon Kemuning Ditahan Kacabjari Talang Padang

 
TANGGAMUS/Mediainformasinetwork – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Talang Padang tahan Pejabat (Pj) Kepala Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, inisial R, sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019.
 
Kepala Kacabjari Talang Padang, Ali Habib, mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 dalam kegiatan pembangunan fisik.
 
“Pejabat Kepala Pekon Kemuning telah menyalahgunakan kewenanganya dengan modus Mark-up terkait pembangunan 7 (Tujuh) kegiatan fisik yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Dana Desa Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus,” kata Ali Habib di Kantornya, Kamis 20 Mei 2021.
 
Selain itu, kata Ali Habib, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam melakukan penghitungan kerugian Kerugian Keuangan Negara. Berdasarkan penghitungan itu, negara dirugikan sekitar Rp. 192.000.000.
 
“Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Kacabjari di Talang Padang menetapkan tersangka inisial R, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapanya. 
 
Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan
 
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung hari ini, dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.
 
Caption : Kacabjari Talang Padang Tahan Pejabat (Pj) Kepala Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, inisial R, sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019.(Abiarsa)
Tanggamus
Comments (0)
Add Comment