Redaksi mediainformasinetwork.com

PT.RAMBO PERDANA MEDIA

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA NOMOR.AHU -0018498.AH.01.01.TAHUN 2021.

PIMPINAN PERUSAHAAN: Anisar

PIMPINAN REDAKSI: Suryanto

PIMPINAN UMUM: Sri Roswati Spd

REDAKTUR PELAKSANA: Suryanto

DEWAN PENASEHAT: Serma. Yayan Agus Suryana; Tino Sujadi

DEWAN REDAKSI: Lucky Oka Jovita

DEWAN PEMBINA: Serka. Edi Hartanto; Ismail

BANTUAN HUKUM: Mohammad Reza.SH

BIDANG HUMAS: Serda Dedi

MENEGER KEUNGAN / SEKERARIS: Yuyun

MARKETING / IKLAN : Willy

LIPUTAN –

PROPINSI LAMPUNG: Ronny Rm (Kaperwil); Rico Saptanova; Heri Farukh

BANDAR LAMPUNG:  – (Biro) – Erwin Munandar – Asyadi

WAY KANAN: – (Biro); Fransiska.SH

PESAWARAN: Suryanto (Biro); Koeswanto; Hendrik; Andi; Furqon; Eko

TANGGAMUS: Chandra Irawan (Korwil); Rudi Chandra (Biro); Hasbiallah.

LAMPUNG TENGAH:

PRINGSEWU:

LAMPUNG SELATAN: Rian Maula Fahlefi (Biro); Ahdad; Dwi Hariyanto; Maulana Zaifullah; Novan Setiawan

LAMPUNG TIMUR: Rahmatullah (Biro); Angga Satria.SH

TULANG BAWANG: Herliantina

MESUJI: M Roni Mahendra (Biro)

METRO:

PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR: INGGA

PROVINSI BENGKULU: Sri Roswati.Spd (Biro); Usnin Kusuma; Cut Nurjanah.

KEPAHYANG: Munir Irawan.

PENERBIT: PT RAMBO PERDANA MEDIA

DASAR PENERBIT: UU NO 40/1999 TENTANG PERS.

NO.REKENING: BANK LAMPUNG. 403-00-02-00141-1. A / N. PT RAMBO PERDANA MEDIA

Telp – WA: 0812-7908-2855

E-Mail: rambo.perdanamedia@gmail.com

ALAMAT REDAKSI: Jl. Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung kecamatan Tegineneng. Kabupaten Pesawaran – Lampung

Redaksi menerima naskah / tulisan dalam bentuk artikel, berita / laporan kinerja dan kegiatan lain dalam kegiatan foto. Redaksi berhak mengecap ucapan tanpa mengubah maksud tersebut. Wartawan MEDIA INFORMASI NETWORK dirilis dalam boks dan dibekali kartu pers. Tidak diperbolehkan menerima atau meminta apapun dari narasumber.

SELURUH BIRO / WARTAWAN TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI : APABILA TERDAPAT OKNUM YANG MENGATASNAMAKAN MEDIA INFORMASI NETWORK TIDAK TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI AGAR SEGERA MELAPORKAN KEPADA PIHAK BERWAJIB .