Pesawaran (MIN-SMSI) – Polres Pesawaran Polda Lampung gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Satresnarkoba di depan Mapolres setempat, Kamis (16/06/22.)
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) didampingi Kasatresnarkoba Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK., Kasi Humas AKP Darwin, S.H dan Kasi Propam Iptu Yurisman.
Kapolres Pesawaran AKBP. Pratomo Widodo mengatakan bahwa hasil pengungkapan kasus Narkoba selama 1 bulan terakhir yakni jumlah 2 kasus dengan 2 tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pesawaran.
“Kedua (2) tersangka yang kita amankan ini berinisial RS (36) merupakan warga Dusun Induk Kejadian, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan RY (19) warga Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, mereka merupakan bandar narkoba yang cukup besar,” ujar Kapolres.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua (2) tersangka yaitu 91,64 Gram jenis sabu dan 3.21 Gram butir ekstasi.
“Pasal yang akan kita kenakan kepada kedua (2) tersangka Pasal 1114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Diancam dengan pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 20 TahunTahun,” imbuh Kapolres.
Dalam kesempatan ini Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk memerangi dan mengatakan tidak pada Narkotika, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran Narkotika, harap bisa melaporkan kepada kami pihak yang berwajib. (Sur).